kotatuban.com – Calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Partai Demokerasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Go Cong Ping menyangkal lakukan money politik. Dia menolak keras disebut melakukan politik uang seperti apa yang dilaporkan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, pada tanggal 12 Januari lalu.
Penyangkalan melakukan money politik ini disampaikan Cong Ping kepada sejumlah wartawan setelah dia diperiksa hampir satu jam oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban di Kantor Panwaslu Tuban Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kamis (16/1). ”Saat itu saya hanya mengumpulkan tim sukses, dan hanya memberikan arahan kepada tim sukses bagimana cara mencoblos dan mengajak orang. Dan saya mulai awal hingga akhir ya berada ditempat pertemuan tersebut, dan tidak ada pembagian uang sama sekali,” ungkapnya.
Sementara itu, Divisi Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu (P4) Panwaslu Kabupaten Tuban, Edi Toyibi mengungkapkan, ada tiga dugaan pelanggaran yang dilakukan Go Cong Ping, yakni pelanggaran prosedur kampanye, money politik, dan pelanggaran penggunaan fasilitas negara. ”Untuk money politik dia bersikeras tidak melakukan itu. Namun, untuk pelanggaran prosedur kampaye dan menggunakan fasilitas negara dia mengakuinya,” ungkapnya.
Menurutnya, walaupun Cong Ping mengelak, Yanto yang diperiksa Panwaslu sebagai saksi dan sekaligus sebagai tuan rumah mengaku ada pembagian uang sebesar Rp 25 ribu untuk setiap orang, kepada 40 tim sukses yang diundang dalam kegiatan tersebut. Selain itu, dia juga mengakui kalau menerima uang Rp 1,5 juta untuk kosumsi dari Sandi Ariyanto. ”Kita juga masih mengumpulkan bukti-bukti lain terkait dugaan pelanggaran ini,” tandasnya.
Lebih lanjut Edy mengatakan, setelah ini Panwaslu Kabupaten Tuban akan melakukan pleno terkait kasus tersebut. Setelah itu, keputusan dari rapat pleno tersebut akan diteruskan kepada sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu). Setelah itu, baru keputusan terhadap dugaan pelanggaran Caleg tersebut diputuskan. ”Kita juga masih mendalami dugaan pelanggaran ini,” pungkasnya. (duc)