
kotatuban.com – Beralasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan ekonomi dua ibu-ibu rumah tangga (RT) nekat menjual obat terlarang jenis pil karnopen. Pasalnya, dua ibu-ibu tersebut tergiur dengan untung yang lumayan besar dalam berjualan obat yang masuk dalam daftar G tersebut.
Diketahui, dua ibu rumah tangga yang nekat menjual barang haram tersebut bernama Yuyun Retnowati (25) warga asal jalan Trunojoyo, Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban. Selain itu, petugas kepolisian dari Polres Tuban juga meringkus Mei Ulan Sari (24), warga Sidomulyo, Kecamatan Tuban.
”Jualan carnopen ini untuk kebutuhan makan dan kebutuhan sehari-hari yang lainnya, karena untungnya jualan lumayan, bisa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Yuyun saat di Mapolres Tuban, Rabu (14/09).
Dari tanggan Yuyun petugas kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 280 butir pil karnopen. Serta uang tunai yang diduga dari hasil penjulan obat terlarang tersebut senilai Rp 24 ribu juga ikut diamankan petugas sebagai barang bukti.
Sedangkan, Mei Ulan Sari (24) tertangkap petugas kepolisian saat melakukan transaksi diarea pasar sore Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban. Dari tangan tersangka itu, diamankan sebanyak 84 butir pil karnopen dan uang tunai hasil penjualan Rp 55 ribu.
”Dua pengedar karnopen perempuan ini beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tuban. Selain itu, untuk menjalani penyidikan lebih lanjut,” ungkap Wakapolres Tuban, Kompol Arief Kristanto.
Menurutnya, saat ini kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik guna mengungkap peredaran dan didapat dari mana pil karnopen itu. Selain itu, kedua ibu rumah tangga tersebut diancam dengan pasal 197 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2019 tentang kesehatan.
”Ancaman pidana terhadap tersangka paling lama 15 tahun penjara,” tandanya
Lebih lanjut, Wakapolres menjelaskan, menurut pengakuan tersangka bahwa pil karnopen tersebut didaptkan dari seseorang laki – laki. Saat ini, anggota masih melakukan pengejaran dan penyidikan terhadap seseorang yang disebut-sebut tersangka itu.
”Seorang laki – laki berinisial E kita tetapkan menjadi DPO Polres Tuban,” pungkasnya. (duc)