kotatuban.com – Petugas kepolisian dari Polres Tuban mengamankan Mantri dan mandor Perhutani. Pasalnya, oknum petugas Perhutani tersebut berusaha mencuri kayu jati dari wilayah hutan Kecamatan Montong.
Dalam kasus pencurian kayu jati yang dilakukan oknum petugas Perhutani tersebut petugas kepolisian berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengangkutan kayu jati penebangan hasil hutan yang tidak dilengkapi surat-surat. Tiga pelaku yang berhasil diringkus polisi itu dua orang merupakan oknum Mandor dan Mantri Hutan serta satu warga, Kamis (13/11).
Tiga oknum pelaku penyelundupan kayu jati itu masing-masing adalah DK, asal Desa Jetak, Kecamatan Motong, yang merupakan sopir dari kendaraan pengangkut kayu ilegal tersebut. Kemudian SLK, yang merupakan Mandor Hutan dan SMW yang tak lain adalah Mantri yang bertugas di wilayah hutan Kecamatan Montong.
”Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan dalam penangkapan tersebut sebanyak empat batang kayu jati glondongan. Saat ini kayunya diamankan di Polsek Montong,” terang, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Suharyono.
Menurutnya, penangkapan terhadap tiga pelaku penyelundupan kayu jati tersebut berawal saat petugas dari anggota Polsek Montong mengetahui ada kendaraan L 300 bak terbuka mengangkut sebanyak empat batang glondongan kayu jati yang tampak mencurigakan. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan surat-surat pengangkutan kayu-kayu jati tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan pengemudi kendaraan tersebut tidak bisa menunjukkan surat-suratnya.
”Pengangkutan kayu jati tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah. Sehingga kemudian diamankan untuk pemeriksaan dan penyelidikan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa yang menyuruh mengangkut empat batang kayu jati itu adalah SLK dan SMW yang merupakan Mandor dan Mantri Hutan. Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua oknum pegawai Perhutani tersebut. ”Mereka sudah sepakat untuk menjual kayu jati tersebut dan saling memberikan ijin melalui SMS. Bahkan untuk yang oknum Mandor itu juga ikut menaikkan kayu hasil hutan itu ke atas kendaraan,” tandasnya.
Akibat perbuatannya tersebut ketiga pelaku yang akan menjual kayu jati hasil hutan secara ilegal tersebut harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban. Petugas masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, untuk mengetahui ada tidaknya tersangka lain. (duc)