oleh

Curi Kayu Seharga 263 Ribu, Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta

kotatuban.com – Sungguh apes apa yang dialami Parman (46), warga Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan. Pasalnya, kakek yang hidup miskin tersebut dituntut hukuman pidana satu tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider satu bulan penjara, Selasa (28/11).

Parman hanya bisa pasrah dan menitikan air mata saja ketika Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan hukuman didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

Kakek malang itu didakwa terlibat dalam kasus pencurian satu batang kayu jati didalam hutan petak 39.B RPH Kejuron, BKPH Bangilan, KPH Jatirogo, turut Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan. Akibat perbuatan terdakwa itu, pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 263.829.

“Kerugian Perhutani sebesar Rp 263.829, dan terdakwa kita tuntut hukuman pidana satu tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider satu bulan penjara,” kata Ninik Indah Wijati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban.

Usai mendengar tuntutan, Parman keluar dari persidangan sambil mengusap air mata menuju sel tahanan. Serta beberapa kali ketika berada di sel tahanan Pengadilan Negeri Tuban, dia juga kembali menetaskan air mata.

Ia terpaksa mencuri kayu jati didalam hutan lantaran untuk menganti usuk rumahnya yang sudah lapuk. Hal itu dilakukan dia, karena tidak mampu membeli kayu yang ada dipasaran disebabkan harga kayu mahal.

”Terdakwa mencuri kayu jati digunakan untuk mengganti rusuk rumahnnya yang sudah lapuk,” beber Ninik Indah Wijati.

Namun apesnya, ketika keluar dari hutan untuk membawa kayu pulang kerumah, aksinya diketahui oleh polisi hutan disaat patroli. Hingga akhirnya terdakwa ditangkap dengan barang bukti satu batang kayu jati ukuran 300 cm x 13 cm dengan berat sekitar 0,049 meter kubik, pada bulan Agustus 2017 kemarin.

”Terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani yang sedang patroli,” jelasnya.

Sementara itu, sidang tuntutan yang di pimpin Ketua Majelis Hakim PN Tuban, Carolina Dorcas Yuliana Awi, dengan didampingi dua anggota Hakim, ditunda Senin depan dengan agenda Pledoi (pembelaan) dari terdakwa.

”Sidang selanjutnya nanti dengan agenda Pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa,” jelas Donovan Akbar Khususma, Humas PN Tuban. (duc)