kotatuban.com – Melawan petugas kepolisiansaat akan ditangkap petugas Satreskrim Polres Tuban, tersangka pencurian kendaraan bermotor asal Bandung terpaksa dihadiahi timah panas dikaki kanannya.
Ditangkapnya tersangka yang diketahui bernama Rahmadi Mulyaman (20) seorang pemuda asal Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung itu, bemula saat korban Fendi Anggun Kurnia (39) warga Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding melaporkan ke pihak kepolisian bahwa motor miliknya hilang didalam rumah.
Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono saat Konferensi Pers di Mapolres Tuban mengatakan dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan, seminggu setelah laporan itu petugas berhasil mendeteksi keberadaan pelaku dan dilakukan pengrebekan. Namun tersangka melakukan perlawanan dan akan melarikan diri
“Saat hendak ditangkap pelaku berusaha melarikan diri kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan ke arah kaki,” terang perwira asal Kota Ledre ini.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan modus tersangka masuk kerumah korban Fendi Anggun Kurnia (39) di Kelurahan Gedungombo, dan langsung mengambil kunci motor korban yang saat itu sendang tertidur.
“Pelaku mencuri kendaraan Vario dengan modus mengambil kunci saat korban sedang tidur,” jelas Kapolres.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan Barang Bukti (BB) uang senilai Rp850 ribu dari hasil penjualan motor hasil curian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KE 3E KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (rto)