oleh

Dana Bagi Hasil Migas Tuban Masih Ngendon di Pusat

Kabag Humas dan Media Tuban, Teguh Setyabudi
Kabag Humas dan Media Tuban, Teguh Setyabudi

kotatuban.com-Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak Bumi dan Gas (Mihgas) dari pemerintah pusa utuk Kabupaaten Tubn senilai Rp4,55 miliard, pada triwulan keempat 2015, hingga saat ini belum ditransfer ke rekening daerah.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Media (Kabag Humas Media) Tuban, Teguh Setyobudi menjelaskan, sesuai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P APBD) Kabupaten Tuban Tahun 2015, Tuban menerima bagi hasil Migas Rp33,18 miliar, dan baru ralisasi Rp28,62 miliard.

“Sesuai data Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, kekurangan bagi hasil Migas belum ditransfer itu untuk triwulan empat,” kata Teguh, Rabu (16/03)

Menurut Teguh, belum ditransfernya dana bagi hasil itu oleh pemeintah pusat disebabkan masih menunggu audit Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BKP).

“Belum cair itu karena masih menunggu audit dari BPK, namun dalam tahun ini akan ditransfer yang belum itu,” sambung Teguh.

Sementara itu pada tahun ini target penerimaan bagi hasil Migas APBD Tuban tahun 2016 sebesar Rp24,8 miliar dan pada triulan satu ini telah dirtansfer Rp6,2 miliar.  Adapun tiga tahun terakhir penerimaan daerah dari bagi hasil Migas berturut-turut, tahun 2013 dari target Rp19,48 milyar terealisasi Rp23,59 miliar, tahun 2014, dari target penerimaah Rp31,50 miliar terealisasi Rp33 milyar. Sedangkan tahun 2015 dari target Rp33,18 miliar terealisasi Rp28,62 miliar.

“Kalau semester pertama tahun ini sudah cair, semoga tahun ini juga kekurangan tahun lalu cair,” imbuh Teguh.

Untuk diketahui regulasi mengatur bagi hasil Minyak Bumi setelah dikurangi pajak dan lain lain 84,5 persen adalah untuk pemerintah pusat, 15,5 persen untuk dareah. Dari angka 15,5 persen tersebbut 0,5 dialokasikan untuk dana pendidikan. Sisanya 15 persen dibagi dengan rincian 3 persen provinsi, 6 persen kabupaten penghasil, dan 6 persen untuk kabupaten lain dalam provinsi.

Sedangkan untuk penerimaan gas bumi, 69,5 persen pemerintah pusat, 30,5 persen pemerintah daerah. 0,5 persen, milik daerah akan dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan di daerah bersangkutan. Kemudian 30 persen dibagi 6 persen pemerintah provinsi, dan 12 persen untuk kabupaten penghasil dan 12 prsen untuk kabuaten lain. (kim)