kotatuban.com-Dana bantuan politik (banpol) untuk dua parta politik (Parpol) di Tuban dipastikan hangus lantaran dualisme kepemimpinan kedua parol tersebut yang belum terselesaikan. Dua partai yang dipastikan tidak akan menerima dana banpol, yakni, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golongan Karya (Golkar).
Berdasarkan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, dua partai masing-masing PPP memiliki dua kursi dan mendapat dana parpol sebesar Rp 24 juta. Sedangkan partai berlambang pohon beringin (Golkar) yang mendapat tujuh kursi mendapat Rp 72 juta dana banpol.
“Dana tersebut tidak bisa dicairkan dan di kembali ke kas negara, lantaran masih ada konflik kepengurusan di internal parpol meraka,” kata staf bagian politik, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tuban Sugondo, Kamis (21/01).
Dijelaskan, sesaui dengan peraturan Meteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2015, tentang pedoman tata cara pengitungan, penganggaran APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan petanggung jawaban bantauan keauangan Parpol. Dana bantuan politik unutuk sepuluh parpol di Tuban tahun 2015 sebesar Rp 556 juta yang dibaginkan berdasarkan jumlah kursi di DPRD.
“Semua dana sudah diambil oleh Parpol masing-masing, tinggal dua parpol yang tidak bisa dicairkan. Perolehan dana parpol berbeda-benda, tergantung dari jumlah perolehan suara dalam pemilihan legeslatif kemarin,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Tuban, Rudy Harianto, saat di konfirmasi terkait hal tersebut mengungkapkan, hangusnya dana bantuan parpol tidak menjadi permasalahan bagi partainya. Tanpa banpol Golkar Tuban menjamin masih tetap eksis.
“Partai Golkar selalu mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak bisa ficairkan ya tidak masalah,” ungkap Rudi.
Tahun 2016 Pemkab Tuban menganggarkan banpol sebesar Rp 937 juta, termasuknuntuk Golkar dan PPP. Sesuiai aturan yang berlaku, dana tersebut digunakan untuk pendidikan politik 60 persen dan sisanya 40 persen untuk administrasi Parpol. (kim)