oleh

Dana BOS Setiap Tri Wulan Bakal Langsung Ditransfer ke Lembaga

kotatuban.com-Aturan pencairan Dana Operasional Sekolah (BOS) dirubah. Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia (RI) yang baru. Aturan tersebt dinila mempermudah pencairan dana bos bagi Kementerian Agama (Kemenag) dibandingkan dengan aturan sebelumnya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015, tersebut mengatur tentang mekanisme pelaksanaan anggaran dana bantuan pemerinta pada kementrian dan lembaga. Diharapkan aturan baru tersebut mampu meningkatkan kinerja lembaga pendidikan dan kualitas pendidikan di sekolah

“Tidak banyak perbedaan sebenarnya, namun, ini akan lebih mudah dalam proes pencairan dana BOS, semoga ini mampu meningkatkan kualitas pendidikan ke depannya,” ujar Kasi Maderasah dan Pendidikan Agama (Mapenda) Kementrian Agama Kabupaten Tuban, Muhlisin Mufa, Kamis (01/10).

Mufa menjelaskan, sebelum peraturan baru itu, pencairan dana BOS menggunakan Mata Anggaran Pengeluaran (MAK) 52 tentang belanja barang, dengan ketentuan lembaga harus memiliki dana talangan untuk belanja operasional sekolah. Setelahnya lembaga baru menerima pencairan dana BOS dengan menyelesaikan laporan pertanggungjawaban.

“Lembaga akan lebih mudah melaksanakan kegiatan, karena dananya akan ditransfer setiap tiga bulan sekali, Jika laporanya beres, dana itu akan dtransfer pada triwulan berikutnya. Intinya aturan baru itu akan memudahkan lembaga dalam melaksanakan kegiatan,” jelas Mufa.

Selai  itu kata Mufa, dana BOS akan ditransfer langsung dari pusat kepada lembaga dengan mengetahui Kemenag, sehingga akan lebih mudah, karena dana itu tidak melalui proses panjang seperti sebelumnya.

“Ini akan lebih mudah, jika nanti laporanya baik dan beres tentu pencairanya akan tepat waktu,” katanya.

Dia menyampaikan, seluruh lembaga di bawah Kemenag agar melaksanakan laporan pertanggungjawaban dengan baik dan sesuai petuuk teknis, agar dana tersebut dapat digunakan dengan maksimal sebagai anggaran kegiatan lembaga.

“Kami harapkan SPJ dikerjakan dulu, dan dalam pembayaran pembelanjaan untuk kegiatan harus sesuai juknis, dengan begitu pelaksanaan kegiatan tentu akan berjalan dengan lancer dan tidak ada keterlambatan pencairan,” imbau Mufa. (kim)