kotatuban.com – Dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Tuban pada tahun 2016 ini ngendon sekitar Rp 2 miliar. Dana yang ngendon tersebut disebabkan banyak peserta yang tidak membayar angsuran tiap bulan.
Kepala layanan operasional BPJS Kesehatan Tuban Dwi Riyani mengatakan, bahwa sikap kesadaran masyarakat untuk ikut mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan sudah baik. Namun, tidak diimbangi dengan kewajiban yang harus dilakukan peserta.
”Kalau ditotal keseluruhan ada sekitar Rp 2 miliar uang yang ngendon. Dana itu disebabkan para peserta BPJS kesehatan belum membayar ansuran,” ungkap Dwi Riyani, Rabu (30/11).
Menurutnya, masyarakat yang mendaftar sebagai peserta BPJS mandiri berkewajiban membayar angsuran setiap bulan. Namun, saat ini banyak masyarakat yang hanya mendaftar dan beberapa kali mengangsur bulanan. Hal ini yang menyebabkan banyaknya uang yang ngendon.
”Setelah beberapa kali mengangsur angsuran bulanan, banyak pelanggan BPJS mandiri berhenti begitu saja atau tidak menunaikan kewajibannya untuk mengangsur,” ujar Dwi Riyani.
Keterlambatan mengangsur tersebut, mengakibatkan kolektifbilitas keuangan di BPJS tidak stabil. Karena banyaknya pelanggan yang belum secara rutin menunaikan kewajibanya dengan membayar angsuran tiap awal bulan.
”Tidak disiplinnya para peserta dalam membayar angsuran harusnya tidak perlu terjadi. Karena ini sudah ada komitmen dari awal dalam bergabung sebagai peserta BPJS ini,” jelasnya.
Untuk menekan agar tunggakan tidak terlalu banyak, maka petugas mengingatkan kepada para peserta BPJS Kesehatan dengan kewajibannya. Hal itu dilakukan secara rutin setiap satu bulan.
”Kita mengingatkan secara rutin bagi mereka yang menunggak, dan secara aturan menunggak satu bulan sudah diberhentikan, namun, bila mau aktif lagi harus membayar tunggakannya,” terang Dwi.
Dwi berharap masyarakat sadar tentang kewajibannya jika sudah mengikuti program dari pemerintah ini. Sehingga tidak terjadi tunggakan yang nantinya dapat mengganggu keuangan.
”Mari kita manfaat layanan ini dengan baik dan masyarakat melakukan kewajibanya pula,” pungkasnya. (duc)