kotatuban.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Marwan Jafar, menjanjikan kepada kepala desa se Kabupaten Tuban bahwa dana desa bisa dicairkan secara penuh awal tahun 2016 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Marwan saat berjumpa dan berdialog dengan seluruh kepala desa dan pejabat Kabupaten Tuban di rumah Hj Ana Muawanah, anggota DPR RI, Desa Lajulor, Kecamatan Singgahan, Tuban, Minggu (26/07) kemarin.
”Agar dana desa itu cair yang pasti harus menyiapkan semua persyaratan termasuk RPJMDes, RKPdes dan APBes,” terang Marwan.
Menurutnya, dana tersebut harus dioptimalkan untuk pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan. Bahkan, bila perlu diperuntukkan membuat badan usaha milik desa (BUMDes). Dengan begitu ekonomi kerakyatan bisa digerakkan yang pro dengan masyarakat.
”Dana itu untuk kesejahteraan masyarakat. Jadi bukan untuk gaji perangkat desa,” tandasnya.
Lebih lanjut politisi PKB tersebut mengatakan, penggunaan dana desa tidak serta merta dapat digunakan semaunya. Akan tetapi, harus melakukan aturan main yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Untuk mengimplementasi dana tersebut, kemendes sudah menyiapkan tim yang namanya anggota eks PNPM guna membantu membuat pelaporan maupun kegunaan dana tersebut. Untuk memuluskan program itu, kemendes pun sudah berkerja sama dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahkan, untuk meminimalisasi terjadinya penyelewengan dana, Kemendes juga menggandeng inspektorat kabupaten gunan mengawasi penggunaan dana tersebut.
”BPK, BPKP dan Inspektorat juga kami libatkan dalam pengawasan dana desa tersebut,” ungkapnya.
Disisi lain, menanggapi penjabaran menteri Marwan terkait dana desa Rp 1,4 milyar, Kepala Desa Tuwiriwetan, Kecamatan Merakurak, Setyobudi mengatakan, dana desa yang diberikan oleh kemendes untuk desa dirasa masih sangat kecil bila digunakan untuk kebutuhan pengembangan desa. Apalagi digunakan untuk membuat BUMDes. Sehingga, menteri diminta memaparkan secara jelas terkait penggunaan dana tersebut. Supaya kepala desa beserta perangkatnya bisa menggunkan secara maksimal dan sesuai aturan yang ada.
”Paparan dari pak menteri tadi sudah bagus, tapi kurang kompilt karena paparannya hanya simbolis, makanya teman-teman kepala desa tidak puas. Seharusnya, kegunaan dana desa itu untuk apa saja, yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan Kades terkait dana desa itu,” pungkasnya. (duc)