oleh

Dana Kampanye Huda-Noor Rp959 Juta, Zadit Rp25 Juta

Dana kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati diumumkan KPU dan dipasang di papan pengumuman KPU Tuban
Dana kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati diumumkan KPU dan dipasang di papan pengumuman KPU Tuban

kotatuban.com – Dana kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban nomor satu Fathul Huda dan Noor Nahar Hussaien (Huda-Noor) berbeda jauh denga pasangan calon nomor dua Zakky Mahbub dan Dwi Susianti Budiarti (Zadit).

Data yang berhasil dihimpun kotatuban.com dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, laporan penerimaan dana kampanye milik Huda-Noor sebesar Rp 959.970.000. Sementara untuk pasangan calon Zadit laporan penerimaan dana kampanye sebesar Rp 25.500.000.

Divisi Hukum, Pengawasan SDM dan Organisasi KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan, saat ditemui kotatuban.com di ruang kerjanya, Senin (19/10) mengungkapkan, laporan dana kampanye ini telah dilakukan dua kali, yang pertama dana kampanye dilaporkan pada 26 Agustus lalu.

”Dana awal itu milik Huda-Noor sebesar Rp 1 juta dan milik Zaidit sebesar Rp 500 ribu,” ungkapnya.

Menurutnya, penerimaan sumbangan dana kampanye milik Paslon nomor 1 maupun Paslon nomor 2 tidak ada yang diterima dari pihak lain. Sumbangan dana kampaye tersebut berasal dari masing-masing pasangan calon.

”Dana kampanye yang terkumpul itu dari masing-masing pasangan calon sendiri. Didalam laporannya kepada kita tidak ada sumbangan dari pihak lain baik perseorangan maupun dari perusahaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Fatkhul Iksan mengatakan, saat ini pasangan calon sudah tidak dapat menerima lagi sumbangan dana kampanye dari pihak manapun juga. Dan pada 6 Desember 2015 pasangan calon akan menyerahkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampaye (LPPDK).

”Dan tanggal 7-12 Desember tim audit akan melakukan audit penggunaan dana kampanye tersebut. Selanjutnya, tanggal 24-26 Desember hasil audit tersebut akan diumumkan kepada publik,” tandasnya.

Ia menyatakan pasangan calon wajib mengembalikan dana kampanye jika jumlahnya melebihi dari batas maksimal yang sudah disepakati. ”Dana kampanye itu merupakan sumbangan dari berbagai sumber dan jika terjadi kelebihan maka dikembalikan ke kas negara,” ujarnya.

Fatkhul Iksan menjelaskan dalam Pasal 7 PKPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye sudah ditegaskan batasan sumbangan dana kampanye, seperti sumbangan maksimal untuk setiap perorangan Rp 50 juta dan sumbangan maksimal dari setiap badan hukum swasta atau kelompok Rp 500 juta.

”Sesuai Pasal 53 dan Pasal 54 PKPU Nomor 8 Tahun 2015, pasangan calon yang melanggar ketentuan batasan dana kampanye yang telah disepakati dan terlambat menyampaikan LPPDK sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pilkada,” pungkasnya. (duc)