kotatuban.com – Sumber penerimaan dana perimbangan Kabupaten Tuban pada tahun 2013 mengalami penurunan sebesar 3,31 persen dibanding tahun 2012. Dana perimbangan Kabupaten Tuban pada tahun 2012 sebesar Rp 81,8 milyar. Sedangkan, pada tahun 2013 dana perimbangan hanya sebesar Rp 58,4 miliyar.
”Penerimaan dana perimbangan ini mengalami penurunan ini disebabkan karena penerimaan dari bagi hasil pajak bumi dan bangunan pada tahun 2013 mengalami penurunan dibanding tahun 2012. Penurunan tersebut sekitar Rp 23,3 milyar,” terang Bupati Tuban, Fathul Huda, pada penyampaian jawaban pemerintah atas laporan badan anggaran dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tuban terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Tuban tahun anggaran 2013.
Menurutnya, penurunan dana perimbangan tersebut juga disebabkan pada tahun anggaran 2013 pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menjadi pajak daerah. Hal tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. ”Sehingga, Pemkab Tuban pada tahun anggaran 2013 ini sudah tidak menerima bagi hasil pajak daru PBB-P2,” tandasnya.
Lebih lanjut, Bupati Huda mengatakan, pada tahun 2013 hasil pengelolaan kekayaan daerah juga mengalami penurunan sebesar 34,45 persen. Pada tahun 2012 hasil pengelolaan kekayaan daerah sebanyak Rp 14,4 milyar, dan pada tahun 2013 hanya sebesar Rp 9,4 milyar.
”Penurunan ini disebabkan adanya penurunan pembagian deviden dari Bank Jatim sesuai hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 23 Maret 2013 yang lalu,” pungkasnya. (duc)