kotatuban.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daeah (DPRD) Kabupaten Tuban meminta kepada Pemkab Tuban untuk melakukan pembintangan pada program daerah yang sudah direncanakan. Hal tersebut perlu dilakukan menyikapi penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh pemerintah Pusat.
Ketua Komisi B DPRD Tuban, Karjo mengatakan, Kabupaten Tuban sesuai peraturan menteri keuangan Nomor 125/MMK.07/2016 tentang penundaan DAU tahun anggaran 2016, termasuk daerah yang mengalami penundaan DAU, akibat penundaan ini DAU Kabupaten Tuban terpangkas hingga Rp. 28,3 miliar perbulan hingga akhir 2016 mendatang
“Terkait penundaan itu, pemerintah dapat melakulan pembintangan program, yakni dengan melaku pengelompokan program perioritas dan program super perioritas. Sementara program lain bisa ditunda dahulu,” kata Karjo.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan program prioritas itu diantaranya ada pada bidang pendidikan, karena menyangkut peningkatan kualitas sumber daya manusia, termasuk para pendidik.
“Salah satunya menurut kami adalah program di bidang pendidikan, itu yang tidak boleh dipangkas. Kalau program lain selagi masih bisa ditunda atau tidak mendesak bisa direncanakan pada tahun anggaran berikutnya,” terang Karjo. (kim)