kotatuban.com-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tuban belum memerima transfer Dana Bagi Hasil (DBH) minyak Bumi dan Gas (Migas) dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI). DBH yang bekum diterima kuartal III 2015 sebesar Rp4,5 miliar. Belum diterimanya dana tersebut dikarekanan pajak nasional tahun 2015 hanya tercapai 85 persen dari target pendapatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana, saat ditemui di kantor DPRD Tuban usai mengikuti kegiatan paripurna mengatakan, sampai saat ini belum ada jawaban soal kekurangan DBH Migas, yang seharusnya diterima pemerintah daerah akhir tahun lalu.
“Langsung ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Tuban saja. Sebab, nominalnya belum hafal secara detail, khawatirnya ada ketimpangan data, yang jelas belum sampai hari ini,” kata Budi, Kamis (19/05).
Senada dengan Sekda Tuban, Kepala Bidang Pendapatan DPPAKD Tuban Joko Priyono, belum ditransfernya DBH minyak adalah dampak dari pajak nasional yang tak terpenuhi target. Sehingga mempengaruhi pembagian dana ke daerah. Hal tersebut menyulitkan Pemerintah Pusat melikuidasi hasil pajak.
“Pemerintah pusat berjanji dana tersebut akan ditransfer, pasca audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). DBH minyak dipastikan tidak akan hilang, meskipun pencairannya melewati anggaran tahun 2015,” terang Joko.
Tercatat, perolehan DBH tahun 2015 tidak melampui target lantaran belum ditransfernya DBH minyak pada triwulan IV. Pemda menargetkan DBH minyak Rp33 miliar rupiah lebih, namun hanya terealisasi sekitar Rp28 miliar saja. (kim)