kotatuban.com-Polres Tuban gelar rekonstruksi kasus pembacokan di Mapolres setempat dengan alasan keamanan. Pembunuhan yang melibatkan tersangka Sempuk Adi Saputro (43) warga Margosoko, Kecamatan Bancar, Tuban, hingga mengakibatkan korban Tarmu (48) warga desa setempat, yang juga masih kerabatnya sendiri tewas setelah dibacok berkali-kali oleh tersangka.
Dalam rekontruksi yang berlangsung di halaman belakang Mapolres Tuban, Selasa (6/5/14) tersebut, tersangka memerankan sejumulah adegan, mulai pertemuan tersangka dengan korban di area perkebunan hingga ahirnya korban di bacok dan tersangka menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
AKP Elis Suendayati, Kasubag Humas Polres Tuban, mengatakan, reka ulang (Rekontruksi) tersebut dilakukan untuk memperjelas dan mendapatkan kronologi sesungguhnya kasus penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. “Rekontruksi kami lakukan untuk mendapatkan gambaran asli kejadian pembunuhan yang dilakukan tersangka,” kata AKP Elis.
AKP Elis menjelaskan, pelaku dan korban sebenarnya masih ada hubungan kerabat, namun tersangka mengaku jika nekat menghabisi korban karena memiliki dendam lama.
”Korban dengan tersangka masih ada hubungan keluarga, informasi yang kita kumpulkan, ada dendam lama, sekitar dua tahun yang lalu,” katanya.
Proses rekontruksi sendiri dialihkan ke Mapolres Tuban, bukan dilokasi sesungguhnya untuk mnghindari hal yang tidak di inginkan, termasuk keluarga korban yang mungkin tidak akan terima dengan aksi tersangka yang dihawatirkan akan memicu kericuhan.
“Rekonstruksi kita laksanakan di Mapolres Tuban, mengingat keamanan tersangka,” jelas Elis lebih lanjut.
Adapun kilasan adegan yang diperankan tersangka adalah, pertama, tersangka mengambil rambanan (daun untuk pakan hewan) bertemu korban yang sedang menaiki sepeda ontel. Selanjutnya, tersangka membacok korban, korban terjatuh dan kemudian lari. Kedua, tersangka mengejar korban dan kembali membacok kepala korban.
Ketiga, korban lari serta berusaha melawan. Empat, korban terpeleset, dan jatuh ke dalam parit. Kelima, tersangka membacok korban, sambil duduk di bagian leher sebanyak dua kali.
Keenam, tersangka kemudian meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari jarak sekitar 20 meter, bertemu Sakur (warga). Tersangka sempat melakukan pembicaraan hingga akhirnya tersangka menyerahkan diri ke-Kades Margosoko. (kim)