oleh

Demo Tolak BPJS dan SJSN

kotatuban.com – Belasan massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pasal 33 (GNP 33) melakukan aksi demostrasi di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Kamis (16/1). Dalam aksi tersebut GNP 33 mendesak Pemkab Tuban agar menolak program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang telah disahkan 1 Januari 2014 lalu.

Demo tolak BPPJS
Demo tolak BPPJS

Mereka menganggap bahwa dengan disahkannya undang – undang (UU) BPJS dan SJSN pemerintah telah melanggar UUD 1945 pasal 33. Selain itu, dengan disahkannya UU tersebut berarti pemerintah tidak memperdulikan kesejahteraan rakyatnya, sebagai mana yang diamanatkan UUD 1945.

”Untuk itu kami menuntut agar pemerintah membatalkan UU BBJS dan SJSN, karena jelas-jelas ini tidak pro rakyat. Dan UU ini termasuk tindakan kriminalisasi kesehatan terhadap masyarakat yang dilakukan pemerintah,” ujar koordinator aksi Agus Juang Pribadi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Lebih lanjut Agus mengatakan, dengan dijalankannya BBJS tersebut berpotensi akan merugikan kepentingan nasional. Bahkan, pekerja dan rakyat yang masih berpendapatan rendah dan miskin harus membayar iuran lebih ke BPJS. Pada saat yang sama pekerja dan rakyat tidak dapat mengontrol secara langsung dana yang diinvestasikan.

”Program BPJS bahkan melebur 4 perusahaan BUMN menjadi satu, yakni Jamsostek, Askes, Asabri, dan Taspen. Hal ini pasti akan merugikan negara yang tidak sedikit jumlahnya. Maka dari itu, kami menolak keras dilaksanakannya program BBJS di Tuban,” pungkasnya. (duc)