oleh

Desa Dilarang Anggrakan Program Kurang Bermanfaat

kotatuban.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban Budi Wiyana menghimbau kepada seluruh pemerintahan desa yang ada di Kabupaten Tuban untuk tidak menganggarkan kegiatan yang kurang bermanfaat untuk masyarakat. Terlebih yang digunakan kegiatan tersebut bersumber dari Dana Desa (DD).
”Kegiatan yang kurang bermanfaat untuk masyarakat itu seperti pagar makan, keranda mayat, dan lain sebagainya,” ujar Budi Wiyana, Kamis (18/05).
Menurutnya, anggaran yang ada didesa harus digunakan untuk masyarakat, yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Misalnya seperti jalan lingkungan, jalan usaha tani (JUT), saluran irigasi pertanian, dan lain sebagainya.
”Kegiatan yang ada desa itu ya harus yang benar-benar manfaatnya dirasakan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Terlebih, lanjut Budi Wiyana mengatakan, dana desa itu juga harus ada yang digunakan untuk pemberdayaan masyarakat. Program yang sifatnya untuk peningkatan ekonomi masyarakat desa.
”Kalau dana desa itu juga harus disisihkan untuk pemberdayaan masyarakat desa. Program pemberdayaan itu untuk peningkatan ekonomi masyarakat desa,” tandasnya.
Untuk itu, lanjut Budi Wiyana mengatakan, pemerintah desa harus mengidentifikasi potensi yang ada didesa masing-masing. Kemudian program pemberdayaan tersebut harus sesuai dengan potensi yang ada di desa.
”Misalnya, di desa itu potesinya peternakan. Program pemberdayaannya bisa saja cara berternak, cara membuat pakan ternak, pembuatan kompos, dan lain sebagainya,” pungkas dia. (duc)