kotatuban.com – Desa Karanglo, Kecamatan Kerek menjadi desa yang pertama di Kabupaten Tuban melakukan pelantikan perangkat desa sesuai dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru. Sebanyak 9 perangkat terdiri dari 3 Kepala Dusun (Kadus), 3 Kepala Urusan (Kaur), dan 3 Kepala Seksi (Kasi) dilantik dibalai desa setempat, Kamis (07/09).
Pelantikan perangkat desa yang dilakukan langsung oleh Kepala Desa Karanglo, Sunandar, tersebut turut dihadiri oleh Muspika Kecamatan Kerek. Selain itu, juga hadir dalam pelantikan perangkat desa tersebut tokoh-tokoh dan sesepuh Desa Karanglo.
Kepala Desa Karanglo, Sunandar dalam samutannya mengungkapkan, penataan perangkat desanya tersebut sudah melalui sejumlah tahapan sesuai dengan aturan yang ada. Pihaknya berharap, penataan perangkat desa ini bisa membawa kemajuan bagi masyarakat desa yang lebih baik.
”Berikan pelayanan ke masyarakat yang sebaik-baiknya. Sehingga, masyarakat dapat terlayani sesuai dengan kebutuhan. Karena sejatinya perangkat desa itu adalah “pelayan” masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, walaupun perangkat desa yang ada tersebut merupakan perangkat lama, namun saat ini menyandang jabatan baru. Sehingga, diharapkan dengan jabatan baru tersebut mampu menjalankan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
”Kami berharap semua perangkat desa yang baru dilantik sesuai SOTK yang baru ini mengetahui Tupoksinya masing-masing,” tandasnya.
Sementara itu, Camat Kerek Kasmuri berpesan kepada semua perangkat desa dapat harus saling mengisi antara yang satu dengan yang lainnya. Walaupun bekerja sesuai dengan Tupoksinya tapi harus tetap saling membantu dan melengkapi.
”Perangkat desa itu harus saling melengkapi dan saling membantu dalam menjalankan tugas melayani masyarakat. Bila ada yang kurang faham juga harus berani bertanya dengan yang sudah mengerti,” tandasnya.
Terpisah, disinggung terkait kesejahteraan aparatur desa, Iksan salah satu perangkat desa yang telah dikukuhkan mengatakan, bahwa kesejahteraan itu tidak ada batasnya. yang jelas perangkat desa telah menerima penghasilan tetap (Siltap) merupakan gaji pokok dan tunjangan. Baik tunjangan jabatan, kesehatan berupa jaminan dari BPJS kesehatan, dan tunjangan purna bhakti berupa BPJS Tenaga ketenagakerjaan. Dan semua tunjangan tersebut dibebankan APBDes.
”Alhamdulillah kami rasa yang kami terima dari perangkat desa ini cukup untuk bekal mengabdi pada masyarakat,” pungkasnya. (duc)