kotatuban.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban berharap agar Pemerintah Kabupten (Pemkab) Tuban untuk segera mengeluarkan aturan terkait keberadaan toko moderen atau ritel. Saat ini keberadaan toko modern menjamur di Kabupaten Tuban ini.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi B DPRD Kabupaten Tuban, Muhammad Musa kepada kotatuban.com, Selasa (05/01).
Menurutnya, jika keberadaan toko modern tidak segera diatur tidak menutup kemungkinan akan merugikan toko-toko kecil atau pasar tradisional.
”Kita sudah berencana untuk merancang Peraturan Daerah (Perda) terkait ini tapi belum disetujui. Sehingga, pemerintah harus membuat aturan tersebut entah bentuknya Peraturan Bupati (Perbub) atau apa untuk melindungi toko-toko kecil atau pasar tradisional,” ujar politisi Golkar tersebut.
Menurutnya, regulasi terkait pengaturan toko modern memang telah diterbitkan sejak 2008 lalu, dengan keluarnya Permendag Nomor 58 Tahun 2008. Dalam Permendag itu, mini market memang diperketat. Selain jarak dengan pasar tradisional terdekat harus 400 meter. Selain itu, yang dijual di toko modern tidak boleh sama dengan yang dijual dengan toko-toko kecil atau pasar tradisional.
”Aturan ini harus dipertegas lagi. Karena saat ini kalau kita lihat banyak berdiri toko-toko modern yang berhadapan dengan pasar tradisional. Hal ini pasti merugikan pedagang-pedagang kecil yang berada tidak jauh dari ritel tersebut,” pungkasnya. (duc)