kotatuban.com – Pada tahun 2017 ini Tenaga Kerja Asing (TKA) legal atau resmi sesuai data Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Tenaga Kerja, hanya ada 9 orang. Kesembilan tenaga kerja asing itu merupakan warga negara dari China.
Sedangkan, pada tahun 2016 lalu tenaga kerja asing yang ada di Bumi Wali ini ada 47 orang. Dengan rincian dari Negara China ada 40 orang, India 1 orang, Jepang ada 4 orang, Kanada 1 orang, Rumania 1 orang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Tenaga Kerja Abdul Latief, Jumat (17/02).
”Tenaga kerja asing yang terdaftar pada kita saat ini sudah memenuhi persyaratan lengkap dan memenuhi ketentuan, dan sampai saat ini tidak ada TKA ilegal berada di Tuban,” ungkap Abdul Latief.
Menurutnya, seluruh tenaga kerja asing tersebut memiliki dokumen yang resmi dan semua data lengkap terkait tenaga kerja asing yang masuk di wilayah Tuban. TKA tersebut bekerja dibeberapa perusahaan yang berada di Kecamatan Jenu, seperti bekerja di PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) Tuban, PLTU, dan beberapa perusahaan lainnya.
”Para tenaga asing itu rata-rata bekerja diperusahan yang ada di wilayah Kecamatan Jenu, seperti TPPI dan PLTU,” ungkapnya.
Lebih lanjut Latif mengatakan, dari semua data TKA yang masuk, tenaga kerja asing tersebut teridentifikasi menjadi tenaga ahli atau profesional. TKA yang bekerja di Tuban tidak menjadi tenaga kasar seperti kebanyakan di daerah lain.
”Semua data dan dokumen tenaga kerja asing yang ada di Tuban terus kita pantau dan tidak ada yang ilegal,” pungkasnya. (duc)