kotatuban.com – Tambang ilegal di Kabupaten Tuban masih marak. Tidak hanya tambang batu kapur yang beroperasi tampa mengantongi izin. Namun, tambang pasir yang beroperasi tampa memiliki izin pertambangan galian C juga masih cukup banyak.
Banyaknya tambang pasir ilegal terbukti dengan dirazianya dua tambang pasir yang tidak memiliki izin didua kecamatan yang berbeda. Yakni Kecamatan Tambakboyo dan Kecamatan Bancar, yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, Kamis (23/06).
”Hari ini kita melakukan razia tambang didua tempat berbeda. Yang di Kecamatan Tambakboyo izin tambangnya telah habis sejak tahun 2012 lalu, tapi sampai saat ini masih saja beroperasi. Sedangkan, yang di Kecamatan Bancar tidak memiliki izin tambang,” terang, Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Tuban, Wadiono.
Dalam razia tersebut Satpol PP berhasil mengamankan tiga unit mobil L 300. Dua kendaraan milik Januri (35), warga Desa Tenggerkulon, Kecamatan Bancar, dan satu kendaraan lagi milik Abdul Fatah (48), warga Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
”Razia seperti ini akan terus kita lakukan, untuk menciptakan kondisi Tuban aman dari para penambang yang tidak mematuhi aturan yang ada,” tambah Wadiono.
Lebih lanjut Wadiono mengatakan, selanjutnya hasil razia tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan. Sementara itu, dua penambang pasir dan pemilik kendaraan tersebut diberi pembinaan dengan menyertakan pernyataan yang diketahui Kapala Desa dan Camat yang berada dilokasi tambang tersebut.
”Para penambang ilegal itu melanggar Perda Kabupaten Tuban nomor 16 tahun 2014 pasal 9 ayat 1a tentang ketertiban umum,” pungkasnya. (duc)