oleh

Diberhentikan Sepihak Wadul ke Balai Wartawan

image
Korban pemecatan sepihak saat mengadu ke Balai Wartawan

kotatuban.com – Darwanto warga Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, korban dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Swabina Gatra anak perusahaan PT Semen Indonesia mencari keadilan. Dia merasa diberlakukan tidak adil, karena diberhentikan dari pekerjaannya tanpa alasan dan tidak mendapatkan kompensasi.

”Pemecatan terhadap diri saya tanpa ada alasan, dan tahu – tahu disuruh berhenti bekerja begitu saja. Tidak ada surat peringatan atau apapun,” ungkap Darwanto saat madul di Balai Wartawan Tuban, Kamis (02/06).

Surat PHK diterbitkan oleh PT Swabina Gatra, kepada Darwanto pada tanggal 1 April 2016 yang lalu. Padahal kontrak kerja yang ditandatangani oleh Darwanto berakhir pada akhir Desember 2016.

”Pemberian surat pemecatan kepada saya ini juga tidak jelas apa alasan atau kesalahan saya diberhentikan dengan tidak hormat ini,” tandasnya.

Setelah muncul surat tersebut, Darwanto mencoba mencari keadilan atas nasibnya. Sehingga, beberapa kali ada mediasi antara dirinya dengan perusahaan, hingga mediasi terakhir bersama Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Tuban.

”Hasil kesepakatan sudah ada,tapi kesepakatan yang dimediasi Dinsosnakertrans itu tidak dijalankan oleh perusahaan,” terang Darwanto.

Menurutnya, kesepakatan saat itu, dirinya dipekerjakan kembali untuk menciptakan suasan harmoni, setelah ada pembinaan dari PT Swabina Gatra, terhitung mulai 07 sampai 28 April 2016. Kemudian bersedia menerima dan memperkerjakan kembali setelah ada pembinaan.

”Selama pembinaan berlangsung, hak upah gaji tidak dikurangi dan tetap dibayar. Namun, kesepakatan itu juga tidak dijalankan oleh perusahaan,” terangnya.

Semenetra itu, Kepala Dinsosnakertrans Tuban, Nurjanah,  mengatakan. Pihaknya bakal mengupayakan karyawan tersebut tidak diberhentikan perusahaan. Karena, belum ada surat peringatan buat karyawan, apakah sangsi berat atau ringan, dan seharusnya dilakukan pembinaan terlebih dahulu.

”Ya harus ada pembinaan dahulu lah, jangan langsung diberhentikan begitu. Kita berharap karyawan itu tetap kembali bekerja sebagai mana mestinya,” kata Nurjanah.

Terpisah, Kabiro Humas dan CSR PT Semen Indonesia, Wahyu Darmawan, mengatakan bahwa keputusan penuh berada ditangan PT Swabina Gatra. Semen Indonesia hanya melakukan mediasi terkait permasalahan tersebut.

”Kita juga telah beberapa kali melakukan mediasi, bahkan juga Dinas Tenaga Kerja juga telah melakukan mediasi. Semoga saja ada keputusan yang terbaik untuk kedua belah pihak,” pungkasnya. (duc)