
kotatuban.com-Petugas Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), Polres Tuban, tangkap mobil yang bermuatan kayu jati glondongan tanpa dilengkapi dokumen sah. Kayu jati yang masih berbentuk glondongan tersebut diduga meruakan kayu hasil jarahan hutan di kawasan KPH Parengan.
“Kayu ini diduga berasal dari penjarahan di kawasan KPH Parenga,” ujar Kasat reskrim Polres Tuban AKP Suharyono, Selasa (31/3)
Kasat Reskrm Polres Tuban menjelaskan, kronologis penangkapan kayu jati tersebut bermula saat pegugas kepolisian yang kebetlan melintas di jalan raya Desa Pandanagung, Kecamatan Soko, Kabupate Tuban, mencurigai kendaraan pick up bernopol S-9170-HF yang tengah melintas. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan, setelah diperiksa ternyata berisi 19 glondong kayu jati dengan panjang masing-masing sekitar 2 meter tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
“Setelah diperiksa petugas, rupanya bermuatan kayu jati tanpa dilengkapi dokumen sah, selanjutnya dibawa ke polsek setempat sebelum dibawa ke polres,” terang AKP Suharyono.
Ada pun, tersangka dalam kasus kayu ilegal tersebut adalah Bahrul Ulum (33), warga Mojoagung, Kecamatan Soko, yang juga pengemudi sekaligus pemilik kayu jati. Dia mengaku kayu itu dia beli dari seseorang untuk berbagai keperluan bahan meubel.
“Pengakuan tersangka kayu ini dibeli dari seseorang, dan akan dibuat beragam barang meubel,” imbuh Kasat Reskrim.
Untu mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka langsung ditahan di Mapolres Tuban dan akan dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan prusakan hutan dengan ancaman pidana lima tahun. (kim)