oleh

Diduga Ilegal, Toko Jamu Dogerebek Petugas

kotatuban.com – Petugas kepolisian dari Polres Tuban menggrebek sebuah toko jamu yang berada di Jalan Lukman Hakim. Pasalnya, toko jamu tersebut menjual jamu dan obat kuat yang kadaluarsa dan tidak memiliki ijin edar.

”Untuk sementara toko jamu tersebut telah kita segel,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Sutrino HR, Selasa (02/01).

Penggerebekan toko jamu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah terkait keberadaan toko jamu itu. Karena menjual atau mengedarkan jamu, obat kuat, alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar resmi dari pemerintah.

”Awal dari penggrebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat,” ungkapnya.

Selanjutnya, petugas gabungan dari anggota Satreskrim Polres Tuban, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jatim, dan Dinas Kesehatan Tuban, mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan jamu yang dijual tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap semua barang yang di jual toko jamu itu, ternyata ditemukan botol jamu yang dijual tanpa memiliki edar resmi dan jamu telah kadaluwarsa.

Selanjutnya, anggota mengamankan sebanyak 4 dus berisi botol jamu dari berbagai merk yang tidak memiliki izin edar. Serta mengamankan 40 dus yang berisi botol jamu dengan merk Kencur Niki Sari yang sebagain telah kadaluwarsa.

”Barang bukti itu telah kita amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Kapolres Tuban.

Dalam perkara tersebut ditetapkan satu tersangka yang merupakan pemilik toko jamu. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 197 jo pasal 106 ayat I nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun. (duc)