kotatuban.com – Sejumlah warga Desa Dagangan, Kecamatan Parengan, menolak upaya penambangan sumur minyak yang dilakukan sekelompok orang. Pasalnya, warga menduga pertambangan minyak yang berada disalah satu lahan milik warga desa setempat merupakan tindakan ilegal.
”Pengeboran minyak mentah yang berada disalah satu lahan milik warga tersebut diduga tidak memiliki ijin alias ilegal,” terang Abdul Wahab (29), salah satu Tokoh Pemuda Desa Dagangan, saat dikonfirmasi kotatuban.com, Selasa (26/08).
Menurut Abdul wahab, saat ini sejumlah perlengkapan pengeboran sudah berada di lokasi yang rencananya akan dibor tersebut. Alat-alat tersebut berupa diesel, pipa dan rangkaian besi yang diduga akan dipasang untuk tiang berbentuk segitiga. Peralatan yang datang tersebut lazim dijumpai pada penambangan minyak secara sederhana.
”Alat-alat untuk pengeboran minyak sudah berasa dilokasi semuanya,” tutur Abdul Wahab.
Lebih lanjut, Abdul Wahab mengatakan, para penambang yang berasal dari luar daerah tersebut bukan sedang mengekploitasi sumur minyak tua, melainkan mencari sumber minyak baru.
”Itu bukan sumur tua, tetapi memang penambang ilegal itu mau mengebor sumur baru,” kata pemuda yang sedang menempuh S-2 di salah satu kampus di Surabaya.
Menurut Abdul Wahab, pertambangan liar tersebut merupakan tindakan pelanggaran hukum menurut UU no 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). ”Kita sudah melaporkan hal ini ke pihak-pihak terkait untuk ditindak lanjuti,” katanya. (duc/kim)
(duc)