kotatuban.com – Koalisi Perempuan Rongolawe (KPR) Tuban menanyakan proses penanganan hukum di Polres Tuban. Hal itu terkait laporan KPR ke Polres adanya dugaan kasus kekerasan terhadap Bela (6) asal Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
Bocah tersebut diduga mengalami kekerasan saat dititipkan orang tuanya di kerabatnya di Desa Ploso Lor, Kecamatan Ploso Klaten, Kabupaten Kediri. Sehingga, korban meninggal dunia.
“Sempat divisum luar di RS NU (Rumah Sakit Nahdlatul Ulama ) Tuban, ada memar-memar, tapi setelah diotopsi di RS Dr Soetomo Surabaya, ada tulang tengkorak retak,” papar Nunuk Fauziyah, Direktur KPR melalui sambungan teleponnya, Senin (09/05).
Menurut aktivis perempuan ini, sebelum peristiwa kematian Bela terjadi, kedua orang tuanya bekerja di Malaysia. Bela dititipkan di kerabatnya yang ada di Kediri. Setiap bulan, kerabatnya itu diberi upah Rp 2,5 juta untuk mendiidk dan merawat Bela.
Selama beberapa tahun bersama kerabatnya, pertumbuhan Bela kurang wajar. Lalu kedua orang tua Bela mendapat kabar anaknya sakit parah. Kedua orang tuanya pulang dan membawa Bela ke RS NU.
“Di sana anak ini divisum luar, karena tidak menyediakan visum dalam. Dia muntah darah lalu meninggal,” katanya.
Melihat kondisi anaknya sakit tidak wajar, kedua orang tua Bela penasaran. Bela kemudian dibawa ke RS Dr Soetomo untuk diotopsi. Hasilnya mengejutkan, tulang tengkorak Bela ada yang retak.
Sebelum dibawa ke RS NU Tuban, kerabat yang di Kediri melaporkan peristiwa itu kepada Polres Kediri, namun diabaikan. Setelah tidak ada tindak lanjut dari Polres Kediri, orang tua Bela melaporkan ke Polres Tuban, juga belum.mendapat penanganan sesuai harapan.
“Ini kan ironis. Kita tahu, sebulan ini Indonesia diterpa kejahatan terhadap anak-anak, tapi laporan ini diabaikan,” tegasnya.
Pagi tadi, Tim Pendamping dari KPR bersama orang tua Bela mendatangi Polres Tuban mendesak agar laporan kasus itu dilimpahkan ke Polres Kediri. Sekitar pukul 10.00, tim pendamping, orang tua, dan anggota Polres menuju ke Mapolres Kediri.
“Tadi kami datang ke Mapolres menanyakan sejauh mana proses hukum dilakukan,” katanya. (yit)