kotatuban.com – Diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Kepala Desa (Kades) Talun, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Rujito (33), ditahan di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tuban. Informasinya, penyidik telah mengantongi bukti uang Rp 110 juta yang diduga dikorupsi Rujito.
Berkas perkara sangkaan korupsi itu oleh penyidik Polres Tuban telah dilimpahkan ke ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban. Untuk melengkapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kades Rujito dititipkan di Lapas Tuban.
“Kades Talun sudah ditahan di Lapas Tuban, terkait penyalahgunaan dana desa dan ADD,” ungkap Ery Wibowo, salah satu Jaksa Penuntuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tuban, Senin (22/08).
Dana tersebut dicairkan pada tahun 2015 yang lalu di desa setempat sekitar Rp 110 juta. Tetapi dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan desa dan digunakan untuk kepentingan pribadi Kades.
Program seperti Pondok bersalin Desa (Polindes), pelatihan, perbaikan jalan desa dan beberapa program lain tidak di laksanakan sesuai laporan hanyalah fiktif. Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp 110 juta.
“Banyak program desa tidak dilaksanakan dan dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Kades,” jelas Ery Wibowo.
Saat diperiksa penyidik Polres Tuban, Rujito telah mengembalikan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Tahun 2016 Rujito mengembalikan dana Rp 110 juta ke rekening desa melalui Bank Jatim.
“Dana yang digunakan secara pribadi oleh Kades, sempat dikembalikan ke rekening desa. Proses pengembalianya sebanyak tiga kali yang ditransfer melalui bank Jatim,” terang Ery Wibowo ini.
Walaupun dana tersebut telah dikembalikan, tetapi proses hukum tetap berjalan. Hal itu sesuai dengan pasal 4 Undang – Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kita rencanakan pada Senin depan, berkas kasus tersebut kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya,” kata Ery Wibowo.
Menurutnya, saat ini tim jaksa penuntut umum telah menyusun rencana dakwaan. Hal tersebut sebagai landasan untuk membuat surat dakwaan yang akan dilimpahkan ke pengadilan.
“Surat dakwaan tersebut sebagai proses kepastian hukum dalam proses sidang nanti,” terang Ery Wibowo ini. (yit