kotatuban.com – Kepala Desa (Kades) Suwalan, Kecamatan Jenu, Sukirman ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri Tuban, Kamis (23/11) kemarin. Oknum Kades itu diduga terlibat kasus korupsi terkait jual beli Tanah Negara (TN) dengan kerugian negara sekitar Rp 7 miliar.
Sekitar pukul 16.00 Wib, Sukirman digelandang keluar oleh penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Tuban dari ruang pemeriksaan. Sukirman di bawa ke sel tahanan Lapas Kelas II Tuban untuk menjalani penahanan setelah ditetapkan tersangka.
”Tersangka telah kita tahan pada Kamis sore setelah menjalani serangkaian pemeriksaan,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Teguh Basuki HY, Jumat (24/11).
Menurutnya, Penahanan terhadap tersangka terkait dengan proses jual beli tanah negara di Desa Suwalan dengan luas sekitar 20 ha pada tahun 2016. Perbuatan yang dilakukan tersangka dilakukan dengan cara membuat surat keterangan penguasaan tanah negara bebas secara tidak benar.
”Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar,” ungkapnya.
Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan dengan sangkaan melanggar Primair pada Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo.
Serta Pasal 18 ayat (1) Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, penyidikan terhadap Kades yang menjadi tersangka kasus korupsi di Desa Suwalan ini terus dikembangkan oleh penyidik. Diduga masih ada keterlibatan pihak lain terkait kasus tersebut. (duc)