kotatuban.com – Seorang model asal Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang harus berurusan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupten Tuban. Pasalnya, model tersebut kedapatan berduaan dengan seorang lelaki di kamar kos di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding.
Diketahui, cewek yang berprofesi sebagai model, berinisial CA (19). Model berambut berduaan di dalam kamar kos bersama dengan seorang mahasiswa berinisial DA (21), warga Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding, Rabu (03/02) dini hari.
Dihadapan petugas DA mengaku tidak berbuat apa dengan CA didalam kos-kosan tersebut. Menurutnya, saat itu dia hanya merawat CA lantaran sedang sakit.
”Saat itu dia sakit, dan saya merawatnya hingga tengah malam, serta tidur di tempat kosnya,” kilah DA dihadapan petugas.
Selain pasangan tersebut, satu pasangan lain juga diamankan anggota Satpol PP, ditempat yang sama. Pasangan yang diamankan Satpol PP berinisial SHR (25), asal Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, bersama dengan ADR (23), seorang karyawati asal Kecamatan Burno, Kabupaten Bojonegoro.
”Razia kita lakukan tadi malam, sekitar pukul 01.00 Wib, kita berhasil mengamankan dua pasangan yang tidak memiliki surat nikah. Meraka ketahuan bersama didalam kamar kos,” ungkap Sekretaris Satpol PP Tuban Heri Muharwanto.
Menurutnya, razia tersebut berdasarkan informasi dari warga sekitar bahwa tempat kos tersebut sering di jadikan tempat mesum. Dan masyarakat yang berada dilingkungan tempat kos tersebut merasa resah dengan keberadaan kos tersebut. Sehingga, Satpol PP melakukan razia tempat kos tersebut.
”Razia ini juga dalam rangka untuk menekan angka kemaksiatan yang berada di wilayah Tuban, serta menjaga sebutan Tuban sebagai Bumi Wali. Makanya, kita akan gencar melakukan razia di tempat-temat yang rawan di jadikan kemaksiatan,” pungkasnya. (duc)