kotatuban.com – Pada hari valentin petugas dari Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Kabupaten Tuban dibantu oleh anggota TNI mengamankan empat pasangan tidak sah, Rabu (14/02). Keempat pasangan tanpa ikatan perkawinan tersebut didapatkan saat melakukan razia di hotel dan rumah kos yang ada di Kota Tuban.
”Pada hari valentin biasanya banyak pasangan diluar nikah yang melakukan hal-hal yang tidak senonoh baik dihotel mupun di kos-kosan, untuk itu kita melakukan razia,” terang, Kepala Satpol PP Tuban, Hery Muharwanto.
Keempat pasangan mesum tersebut adalah, CH berpasangan dengan DJ, SMW berpasangan dengan MAB. Selain itu, MZ berpasangan dengan SF, dan KA berpasangan LK.
”Keempat pasangan tersebut akan kita periksa jika terbukti mereka itu ada yang menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) maka akan kita kirim ke panti rehabilitasi yang ada di Kediri,” ujar Hery.
Sedangkan, lanjut Hery mengatakan, jika pasangan diluar nikah tersebut tidak terbukti menjadi PSK maka akan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu, pihak Satpol PP juga akan memanggil orang tua yang bersangkutan.
”Selain orang tua yang bersangkutan, kepala desa ataupun camatnya akan kita panggil atau kita surati,” ujarnya.
Razia tersebut selain menciptakan suasana aman dan nyaman di Bumi Wali, juga dalam rangka menegakkan Perda nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum. (duc)