kotatuban.com-Sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menempati trotoar di sisi jalan seputaran terminal lama Tuban ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Dalam penertiban itu, 6 lapak pedagang dibongkar dan diangkut petugas untuk disita sebagai barang bukti.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Heri Muharwanto dikonformasi melalui ponselnya mejelaskan, penertiban yang dilaksanakan anggotanya tersebut merupakan agenda rutin untuk menegakan Perda Kabupaten Tuban, nomer 13 dan 14 tahun 2002. Sebab, para pedagang kaki lima tersebut menempati trotoar yang semestinya untuk pejalan kaki.
“Mereka kami tertibkan karena menempatkan dagangan mereka diatas trotoar yang semestinya untuk pejalan kaki,” kata Heri.
Selain melanggar perda, penertiban tersebut juga disinyalir adanya aktifitas warung remang-remang di lokasi pedagang menjelang malam hari yang cukup meresahkan.
“Ini juga antisipasi aktifitas penyakit masyarakat, sebab laporan yang kami terima warung disitu jika malam hari juga terdapat aktifitas yang kurang baik,” terang Heri.
Disampaikan Heri, para pedagang sebenarnya sudah seringkali mendapat peringatan, bahkan beberapa pedagang sudah pernah ditertibkan. Namun lagi-lagi dengan alasan ekonomi mereka kembali menempati trotoar yang tidak semestinya untuk berdagang.
“Alasan mereka selalu sama, yakni, masalah ekonomi. Kami berharap para PKL paling tidak mengertilah trotoar bukan untuk jualan tapi hak pejalan kaki,” papar Heri.
Ditambahkan, sampai hari ini masih banyak PKL yang menempati trotoar di Kabupaten Tuban, diantaranya, jalan AKBP Suroko, terminal Kebonsari (Seputaran terminal Sunan Bonang), ini cukup sulit ditertibkan,” imbuhnya. (kim)