oleh

Diduga Selewengkan DD, Kades Cangkring Diperiksa Kejaksaan

Kasi Intel Kajari Tuban I Made Endra.
Kasi Intel Kajari Tuban I Made Endra.

kotatuban.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Cangkring, Kecamatan Plumpang, Kasmadi. Penyelidikan tersebut terkait dugaan penyalah gunaan Dana Desa (DD) Cangkring tahun 2015, yang diadukan oleh masyarakat setempat, Selasa (23/08).

Pengaduan terhadap Kades tersebut disampaikan oleh masyarakat yang mengatasnamakan forum peduli masyarakat Desa Cangkring. Forum tersebut menuding bahwa Kepala Desa Cangkring tidak transparan dalam mengelola DD. Selain itu, pemerintah desa telah melakukan penyimpangan dalam pemakaian dana desa.
”Kita telah memanggil Kades Cangkring untuk proses penyelidikan terhadap laporan masyarakat,” terang, Kasi Intel Kajari Tuban I Made Endra.
Menurutnya, pemanggilan tersebut guna pengumpulan data dan alat bukti terkait laporan dari masyarakat setempat. Jika terbukti ada penyimpangan seperti laporan warga akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan lebih lanjut.
”Selain kades, kita juga telah memanggil tiga masyarakat guna proses penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan tersebut,” tegas I Made Endra.
Sementara itu, Kades Cangkring, Kasmadi menuding bahwa forum tersebut tidak bagian dari masyarakat Desa. Karena yang melaporkan rata – rata adalah anggota pengusaha dari Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa).
”Masyarakat dan perangkat desa sangat setuju dengan kebijakan yang saya ambil dalam rapat desa. Makanya, kurang benar kalau kita telah melakukan penyimpangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasmadi menjelaskan terkait tuduhan sumur bor yang tidak bisa di gunakan. Ia mengatakan bahwa sampai saat ini kondisi sumur bor telah selesai, dan sudah bisa dipakai. ”Sumur itu sudah dapat dimanfaatkan, dan berjalan sesuai dengan rencana,” tandasnya.
Diketahui, pengaduan dari forum masyarakat tersebut diterima pihak Kajari Tuban pada Bulan Juni 2016 kemarin. Dimana, pengaduan dilakukan lantaran forum itu menilai bahwa pembangunan yang dilaksanakan desa tidak sesuai dengan rencana dan kerugian masyarakat.
Salah satunya adalah pembangunan sumur bor di desa Cangkring yang memakai dana desa ditahun 2015. Tetapi sumur bor yang telah dibangun tidak bisa mengeluarkan sumber air dan kondisinya mangkrak.
”Sumur bor saat ini tidak bisa digunakan, karena pada saat uji coba yang keluar adalah air bercampur pasir. Padahal alokasi dana yang dipakai sebesar Rp 274 juta,” kata Sukoyo saat melaporkan ke pihak Kejaksaan pada bulan Juni lalu. (duc)