oleh

Diiming-iming Uang Rp1 M, Rp100 Juta Melayang

kotatuban.com – Kasus ini mungkin bisa menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat yang mudah percaya dengan ilmu penggandaan uang. Pasalnya, hingga sampai saat ini masih ada saja mayarakat yang percaya dengan penggandaan uang.

Seperti halnya kasus yang dialami oleh Wiradji (55) Warga  Dusun Krajan, Desa Penambangan, Kecamatan Semanding. Wiradji harus rela kehilangan uang Rp100 juta, karena dia percaya dengan tipu daya yang dilakukan oleh Eddie Soepriyono, (45) warga Desa Sendang Wangu, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora Jawa Tengah

”Korban percaya dengan tipu daya yang dilakukan tersangka. Eddie menjanjikan kepada Wiradji bahwa uang yang disetorkannya mampu menjadi Rp1 miliar setelah melakukan beberapa ritual,” terang Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, Kamis (23/02).

Menurutnya, dalam ritual penggandaan uang tersebut, tersangka bersama satu orang tersangka lainya yang masih DPO mengadakan jamuan dirumah korban. Disaat jamuan itu korban diminta menyerahkan uang Rp100 juta, yang menurut para tersangka dapat digandakan menjadi 1 miliar. Sayangnya bukan uang yang berlipat ganda, korban justru dibuat tidak sadarkan diri setelah meminum ramuan kembang dan baru sadar setelah berada dirumah sakit.

”Dalam perjamuan itu, korban diberikan minum air kembang yang telah disiapkan tersangka, hingga korban  pingsan, setelah korban pingsan para tersangka kabur, korban sadar sudah berada dirumah sakit,” ungkapnya.

Selain satu tersangka, petugas masih mengejar satu DPO yang sudah diketahui identitasnya. Sementara barang bukti yang diamankan bersama tersangka berupa pedang samurai, berbagai jenis jimat dan sejumlah peralatan ritual mistik lainya, seperti dupa, dan minyak wangi untuk meyainkan para korban.

”Dari tangan tersangka kita mengamankan berbagai peralatan untuk ritual, dan uang ada uang rupiah kuno, dan ada juga uang Korea Utara,” ujarnya.

Dihadapan sejumlah wartawan, pelaku Eddi mengaku hanya membant rekanya yang saat ini masih DPO. ”Yang melakukan ritual teman saya, saya pernah melihat dia menggandaan uang tapi beberapa jam kemudian hilang,” katanya di Mapolres Tuban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan yakni pasal 378 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (duc)