kotatuban.com – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Tenaga Kerja (Naker) Kabupaten Tuban, mulai memberikan pelayanan perijinan keliling kepada masyarakat di kecamatan-kecamatan. Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Naker, mulai memberikan pelayanan perijinan di Kantor Kecamatan Jenu dan Merakurak, dengan membagi petugas setempat di dua kecamatan tersebut.
“Ini kami tengah melayani perijinan di Kecamatan Jenu dan Merakurak, sehingga, pengurusan perijinan tidak perlu ke kantor Dinas PTSP Tuban,” terang Kepala Bidang Perijinan dan Penanaman Modal Dinas PTSP Tuban, Judhi Trisna, Dsenin (06/02).
Ditamabahkan, Judhi Tresna, ada enam jenis ijin yang diberikan dalam pelayanan keliling tersebut, yaitu, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Tanda Daftar Gudang (TDG) .Sementara untuk tiga jenis ijin lainnya, yaitu Ijin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK), penggilingan padi, dan Ijin jagal hanya melayani perpanjangan ijin, karena dalam pelayanan keliling tersebut, pihaknya tidak bisa melayani perijinan yang bersifat teknis. Judhi menjelaskan, dalam pelayanan keliling tersebut, pihaknya tidak hanya melayani perijinan saja. Namun juga memberikan layanan konsultasi bagi masyarakat yang hendak mengurus perijinan usaha.
Judhi menambahkan, dalam pelayanan keliling perdana di dua kecamatan tersebut, ternyata mendapat respon yang positif dari masyarakat setempat. Terbukti, meski sosialisasi belum dilakukan secara maksimal, namun, tidak sedikit masyarakat yang datang ke kecamatan untuk mengurus perijinan. Kegiatan pelayanan perijinan keliling akan dilaksanakan sebanyak dua kali dalam seminggu di dua kecamatan berbeda setiap hari Senin dan Selasa dalam tahun ini.
Sementara itu, salah seorang warga di Kecamatan Jenu, Martamsari yang tengah mengurus perijinan di kantor Kecamatan Jenu, mengaku merasa terbantu dengan adanya pelayanan perijinan keliling tersebut.
Menurut Martamsari, layanan keliling seperti ini memang sangat dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat, karena terkadang banyak masyarakat yang takut dan enggan mengurus perijinan di kantor Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Naker Tuban.
Martamsari berharap, semoga layanan kelilng bisa terus diterapkan setiap tahunnya, sehingga dapat memudahkan masyarakat yang hendak mengrus perijianan. (yit)