oleh

Dinkes Ajak Para Penyitas Covid-19 Untuk Donor Plasma

Kotatuban.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, melalui Dinas Kesehatan, mengajak masyarakat untuk berani donor Plasma konvalesen. Hal ini disampaikan untuk membantu pemerintah menekan persebaran Covid-19.

Donor Plasma konvalesen, adalah donor darah dari penyitas atau pasien yang sembuh dari infeksi virus corona , yang sangat berguna dalam proses penyembuhan bagi pasien yang terinfeksi virus Covid-19, karena secara medis di dalam plasma sudah terbentuk antibodi.

“Oleh karena itu Pemerintah pernah mencanangkan gerakan donor plasma secara Nasional pada 18 januari lalu,” kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinkes Tuban, Lulut Purwanto, Selasa (23/2/2021).

Dari data Gugus Tugas Kabupaten Tuban, mulai dari awal Covid-19 menyebar di Tuban sampai pada 17 Febuari kemarin, sudah ada 2588 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh serta masih ada 589 pasien yang masih dirawat dirumah sakit. Kalau dihitung  hampir 1 tahun pandemi ini, setiap bulan ada sekitar 215 orang yang dinyatakan sembuh.

“Maka, dalam 3 bulan terakhir yang berpotensi sebagai pendonor plasma, itu ada sekitar 645 penyintas dan kalau ada seperlimanya saja yang memenuhi syarat dan ketentuan, maka setiap bulan ada 40 penyintas yang berpotensi sebagai pendonor,” terangnya.

Sementara kebutuhan plasma konvelesen di Tuban, lanjut Lulut, tidak sebanding dengan para pendonor, hal ini dikarenakan banyak masyarakat yang sudah sembuh dari Covid-19 tidak berani untuk mendonorkan plasmanya atau belum mengetahui.

“Sehingga dalam kesempatan kali ini, kita beritahukan kepada masyarakat yang sudah sembuh dari  Covid-19, untuk mencoba dan supaya tidak takut untuk melakukan donor plasma karena ini demi kebaikan bersama,” tegasnya.

Sedangkan syarat bagi pendonor plasma diantaranya minimal berusia 18 sampai 60 tahun, berat badan minimal 55 kg, tekanan darah systole 90-160 mmHg, tekanan darah diastole 60-100 mmHg, denyut nadi sekitar 50 sampai 100 kali per menit, dan suhu tubuh kurang dari 37 derajat celsius.

Selanjutnya, terdiagnosis Covid-19 sebelumnya dengan real time PCR, sudah dinyatakan sembuh oleh rumah sakit, memiliki kadar Hemoglobin lebih dari 13.0 g/dL untuk pria dan lebih dari atau sama dengan 12.5 g/dL. Sedangkan, untuk wanita, tidak leukopenia, limfopenia, trombositopenia, neutrofil lymphocyte ratio (NLR) kurang dari atau sama dengan 3,13, konsentrasi protein darah total lebih dari 6 g/dL atau albumin darah normal lebih dari 3,5 d/dL.

Syarat lain, hasil uji saring IMTL terhadap sifilis, hepatitis B dan C serta HIV dengan CLIA/Elisa non-reakif, hasil uji saring terhadap hepatitis B dan C serta HIV dengan NAT non-reaktif, hasil skrining terhadap antibodi golongan darah negatif, hasil pemeriksaan Golongan Darah ABO dan rhesus dapat ditentukan, tidak memiliki riwayat transfusi sebelumnya, bersedia untuk menjalani prosedur plasmaferesis.

Untuk donor wanita dipersyaratkan belum pernah hamil dan tidak memiliki antibodi anti-HLA/anti-HNA (namun tidak telalu direkomendasikan) serta bersedia tanda tangan Informed Content (ICT).

“Dan yang paling penting dari itu semua adalah pelaksanaan donor plasma hanya dilakukan oleh PMI, jika ada pihak lain itu tidak benar,” tandasnya. (duc)