kotatuban.com – Beberapa hari terakhir ini publik dikejutkan peredaran pil Zombi atau obat keras jenis Paracetamol,, Carisoprodol (PCC) di Kabupaten Kendari, Sulawesi Tenggara.
Hal tersebut membuat kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat di daerah lain, termasuk di Tuban. Namun, Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban memastikan bahwa peredaran obat yang masuk dalam daftar G tersebut belum sampai menyebar di wilayah Kabupaten Tuban.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tuban, Endah Nurul Komariah memaparkan, sampi saat ini belum ditemukan obat PCC tersebut beredar di wilayah Kabupaten Tuban. Selain itu, juga belum ada masyarakat yang melaporkan adanya obat berbahaya tersebut.
”Tuban kita pastikan masih aman dari peredaran PCC, sampai saat ini belum ditemukan atau laporan adanya obat terlarang itu,” jelas Endah, Selasa (19/09) diruang kerjanya.
Pihaknya mengaku, sebelum mencuatnya isu peredaran PCC di masyarakat. Dinkes Tuban telah melakukan sidak dan juga pembinaan rutin kepada para apotek yang ada di Tuban supaya tidak menjual obat terlarang. Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan monitoring dan evaluasi di seluruh Puskesmas agar tidak terjadi kasus serupa.
”Ada 44 Apotek di Tuban yang kita monev secara rutin. Kita akan perketat lagi pengawasan terhadap Apotek dan juga Puskesmas untuk mencegah peredaran PCC atau obat berbahaya lainnya,” tandasnya.
Sekedar diketahui, peredaran obat keras PCC ini telah beredar di wilayah Kabupaten Kendari, Sulawesi Tenggara. Efek samping jika mengkonsumsi obat tersebut bisa mengakibatkan korban depresi hingga meninggal dunia.