kotatuban.com – Sugeng Prayoga (31) warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, nekat mencuri montor milik bekas majikannya sendiri. Pasalnya, pelaku nekat melakukan itu karena merasa kesal terhadap majikannya disebabkan pelaku dikeluarkan sebagai karyawan di toko milik korban.
Pelaku menggondol sepada motor milik Imam Hambali, warga Desa Beji, Kecamatan Jenu, yang ditaruh didalam gudang. Selanjutnya, motor Yamaha Mio milik korban tersebut dibawa pulang dan digadaikan kepada temannya Rp 1.500.000.
”Pelaku ditangkap didalam rumahnya, dan sepeda motor milik korban diamankan di rumah temannya karena motor itu telah digadaikan,” terang Kapolres Tuban, AKBP Fdaly Samad, Selasa (26/09).
Kejadian tersebut bermula saat pelaku setiap harinya bekerja sebagai sopir bahan bangunan di toko milik korban. Karena perbuatannya kurang baik, pelaku akhirnya dipecat oleh korban.
Merasa tidak terima, kemudian pelaku pada awal bulan Maret 2017, pergi ke gudang milik korban. Didalam gudang, pelaku mengambil sepeda motor bernopol S 2283 HR yang saat itu dalam kondisi terkunci.
Keesokan harinya korban mencari sepeda motor yang berada didalam gudang, tetapi tidak ketemu. Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan ke Polres Tuban untuk dilakukan proses penyelidikan oleh anggota. ”Korban sempat mencari sepeda motor di sekitar lokasi gudang, tetapi tidak ketemu. Akhirnya kejadian itu dilaporkan ke Polres Tuban,” ungkapnya.
Menurutnya, pelaku sudah mengetahui aktivitas sehari-hari dari korban karena pelaku pernah bekerja dengan korban. Sehingga pelaku dengan leluasa mengambil motor korban yang diparkir didalam gudang bahan bangunan tersebut.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa sepada motor beserta BPKB milik korban. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian sepada motor dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara. (duc)