kotatuban.com-Petugas kepolisian menangkap tiga orang pengguna dan seorang yang diduga pengedar sabu dari tig lokasi berbeda. Satu orang yang diduga sebagai pengedar mengaku mendapatkan pasokan barang haram itu dari seseorang di Lapas Pasuruan.
“Dari salah satu pengakuan tersangka, sabu didapat dari seorang napi di lembaga Permasyarakatan di Pasuruan, “ ujar Kapolres Tuban, AKBP Fadli Samad, Senin (19/09).
Atas kasus ini kepolisian Tuban akan berkordinasi dengan pihak kepolisian dan Lapas Pasuruan. Sebab tersangka yang diamankan Polres Tuban mengaku tidak mengetahui napi yang menjual sabu lantaran tidak pernah bertemu.
“Jaringannya terputus, pelaku ini tidak pernah bertemu dengan penjualnya, mereka berkomunikasi melalui ponsel dan barang akan diambil disatu tempat setiap pembelian,” terang Fadli.
Adapun para pelaku masing-masing Budi Santoso, warga Kecamatan Pakis Kebupaten Malang. Dia ditangkap petugas di rumah kontrakannya di Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak. Dari tangan Budi petugas menyita barang bukti 2,25 gram sabu.
Pelaku lain adalah Andi Budi, warga Dusun Kembangan, Desa Kambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik. Dia ditangkap petugas di kawasan Terminal Kambang Putih, Jenu. Dari tangan pelaku ini petugas mengamankan 0,4 gram sabu.
Sedangkan pelaku ketiga adalah Andy Hariyanto, warga Kelurahan Doromukti, Tuban. Pelaku ini ditangkap petugas di kos-kosannya di kawasan Sugihwaras, Jenu dan bersamanya diamankan 0,36 gram sabu sisa pakai.
“Utuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya kami tahan dan sedang menjalani proses lebih lanjut,” imbuh Kapolres Tuban. (kim)