oleh

Disayangkan Trotoar Dijadikan Pemasangan Reklame

Salah satu reklame di atas trotoar
Salah satu reklame di atas trotoar

kotatuban.com – Sejumlah titik di Jl RE Martadinata kini terpaqsang reklame besar. Sayangnya pemasangan papan reklame itu tidak mengindahkan aturan. Sebab, reklame dengan tiang besi itu dipasang di atas trotoar, sehingga, mengganggu pengguna jalan.

Pantauan kotatuban.com dilapangan, Selasa (21/09) di trotoar tersebut, tiang reklame memenuhi badan jalan untuk pejalan kaki tersebut. Sehingga pejalan kaki yang lewat di sana harus menghindari tiang tersebut. Setidaknya, ada lima titik tiang pancang reklame yang dipasang di badan trotoar sepanjang jalan yang berada disebelah laut tersebut.

Di antaranya, reklame yang berisikan dan mempromosikan salah satu hotel di Tuban. Belum diketahui biro reklame yang memasang reklame tersebut. Tiang pancang reklame lain yang ditanam di tengah trotoar adalah milik biro reklame Oxy, berisi iklan operator seluler.

Seorang pejalan kaki, Edy Purnomo mengaku tidak nyaman saat berjalan di sepanjang trotoar yang berada tidak jauh dari klenteng Kwan Sing Bio tersebut. Pasalnya, pemasangan tiang reklame yang berada ditengah-tengah trotoar tersebut sangat mengganggu pejalan kaki.

”Trotoar ini kan harusnya untuk pejalan kaki, tapi di sini digunakan untuk memasang tiang reklame. Inikan harus segera ditertibkan, agar hak-hak pejalan kaki terlindungi,” ungkap Edy.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, Heri Muharwanto mengaku belum mengetahui adanya tiang pancang reklame yang dipasang ditengah-tengah totoar itu. Menurutnya, pemasangan tiang reklame di trotoar melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

”Pemasangan reklame yang dilarang, antara lain, di trotoar, di jalur hijau, dipaku di pohon, melintang jalan, dipasang antar pohon, dipasang di lampu lalu lintas, serta diikat di jembatan,” kata Heri. (duc)