kotatuban.com – Sejak 1 Agustus 2018, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai menerapkan tindakan tegas terhadap pelanggaran kapasitas kendaraan barang atau Over Dimensi/Over Load (ODOL). Tindakan tegas tersebut diberikan bagi kendaraan dengan kapasitas muatan maupun dimensi melebihi ukuran.
Koordinator Satuan Tugas Pelayanan Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Jawa Timur, Mulyadi mengatakan, tidak hanya menindak dengan memberikan sangsi tilang bagi kendaraan. Namun juga akan menurunkan muatan kendaraan yang melebihi 100 persen dari ketentuan untuk dilangsir ke kendaran lain.
”Kita tilang kemudian muatan yang kapasitasnya melebihi seratus persen harus diturunkan, kalau tidak tidak boleh jalan,” kata Mulyadi.
Menurutnya, sementara ini ada tiga tempat yang menjadi percontohan program kementerian perhubungan, salah satunya ada di jembatan timbang di Jalan Tuban-Surabaya, Desa Minohorejo, Kecamatan Widang. Pada hari pertama penerapan, kurang dari 6 jam, petugas Kemenhub telah menemukan lebih dari 50 kendaraan melanggar dengan mengangkut muatan lebih dari ketentuan.
”Penindakan dari pagi sampai siang sudah ada sekitar 70 kendaraan yang memang melanggar ketentuan dengan membawa muatan melebihi kapasitas,” tambahnya.
Meski memberikan tindak tilang bagi kendaraan dengan kapasatas diatas ketentuan, masih ada toleransi bagi kendaraan angkutan bahan kebutuhan bahan pokok seperti beras yang kelebihannya masih dibawah 50 persen, dengan pertimbangan kebutuhan pangan akan terganggu pasokanya jika dihentikan.
”Untuk muatan sembako, kita toleransi tetap jalan, namun ini gak seterusnya, nanti tetap harus disesuaikan,” tegas Mulyadi.
Terpisah, Sekertaris Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban, Gunadi membenarkan dimulainya tindakan tegas bagi kendaraan melanggar kapasitas muatan dan dimensi. Bahkan, untuk pelanggaran dimensi, patugas akan memberikan segel potong dengan cat berwarna merah.
”Kami mendukung kebijakan itu, ada juga yang diberikan cat untuk dipotong karena melebihi dimensi,” pungkasnya. (rto)