oleh

Dishub dan Satlantas Sibuk Sosialisasikan Rute Baru

Petugas sibuk arahkan kendaraan yang melintas di rute baru
Petugas sibuk arahkan kendaraan yang melintas di rute baru

kotatuban.com – Petugas Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Tuban terus sosialisasikan rute baru yang diberlakukan sejak 18 September kemarin. Sejumlah petugas Dishub maupun Polres terus berjaga-jaga mengatur lalulintas di setiap jalur yang dijadikan rute baru. Mereka sambil mengarhakan kendaraan juga sekaligus melakukan soialisasi.

Pantauan kotatuban.com di lapangan, sejumlah petugas lalu lintas dan juga dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban tampak menjaga sejumlah titik jalan yang saat ini mulai ditetapkan satu arah, lebih khususnya untuk kendaraan roda empat. Selain itu, tampak beberapa rambu lalu lintas baru terpasang di jalur yang resmi dijadikan satu arah bagi kendaraan roda empat atau lebih.

Perubahan yang paling mencolok tampak pada Jalan Basuki Rahmat. Jalan yang berada persis ditengah kota tersebut hanya boleh dilintasi kendaraan roda empat dari arah timur menuju ke barat saja. Sedangkan, arah sebaliknya, hanya diperbolehkan bagi kendaraan roda dua.

Jalur lain yang mengalami perubahan adalah Jalan Diponegoro, khusus jalan tersebut mobil yang berasal dari perempatan Pramuka atau kembang ijo, hanya boleh melintas kearah utara sampai pertigaan Dr Soetomo atau dekat swalayan samudra saja. Kemudian dari pertigaan Dr Soetomo mobil hanya boleh melaju ke arah timur.

Perubahan jalur tersebut juga terjadi disepanjang Jalan Panglima Sudirman. Di jalur Pantura ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang melintas dari arah barat menuju ke timur sampai dengan simpang tiga Manunggal Utara.

Demikian juga untuk jalan AKBP Suroko, hanya diperbolehkan bagi mobil untuk melintas dari arah selatan menuju ke utara sampai tersambung dengan Jalan KH Mustain. Kemudian Jalan Manunggal, tidak diperbolehkan bagi kendaraan roda dua, roda empat atau lebih untuk melintas dari arah selatan.

Kendati demikian, masih banyak pengendara yang belum mengetahui perubahan jalur tersebut. Untuk itu, baik dari Satlantas Polres Tuban ataupun Dishub tidak akan melakukan penilangan terlebih dahulu selama 3 bulan ke depan. ”Sosialisasi akan kita lakukan selama 3 bulan sejak mulai berlakukanya aturan perubahan jalur ini,” jelas Kasatlantas Polres Tuban, AKP Faqih, saat dikonfirmasi kotatuban.com, Jumat (19/09). (duc)