oleh

Dishub Jamin Tidak Ada Pungli Uji Kir

antrian-kendaraan-di-dishub-tubankotatuban.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban menjamin tidak ada pungutan liar (Pungli) saat uji kir kendaraan. Seperti halnya pemberitaan diluaran bahwa uji kir di Dishub rawan dengan tindakan pungli oleh oknum pegawainya.
Jaminan tidak ada pungli saat uji kir kendaraan tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Dishub Tuban Faraith A Thalis. Pasalnya, sudah ada teknologi yang digunakan untuk uji kir. Sehingga, akan ketahuan atau terdeteksi bila ada pungli.
”Kita sudah memiliki teknologi dan tujuh teknisi profesional yang menangani uji kir itu. Sehingga, uji kir kendaraan tidak bisa dibuat rekayasa atau dengan cara pesangon kepada petugas,” ungkap Faraith, Kamis (06/10).
Menurutnya, biaya yang di dikeluarkan para pemilik kendaraan saat melakukan uji kir hanya sebatas biaya administratif sesuai dengan aturan yang ada. Petugas yang ada  tidak dibenarkan menarik lebih dari ketentuan yang ada, dan jika ketahuan mematok biaya uji kir diatas ketentuan yang ada maka akan diberikan sangsi tegas.
”Aturanya biaya untuk kendaraan yang memiliki berat 3500 kilo gram terkena biaya Rp 60 ribu, dan jika kendaraannya lebih berat tinggal dikalikan. Selain itu juga dilihat jenis kendaraannya,” terang Faraith.
Lebih lanjut Faraith mengatakan, di kantor Dishub juga disediakan layanan pengaduan dan kepuasan untuk masyarakat yang berkepentingan. Sehingga masyarakat dapat complain secara langsung jika layanan dalam  uji kir tesebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
”Kita akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sehingga masyarakat bisa puas dengan apa yang kami lakukan,” pungkasnya. (duc)