Diskominfo Bakal Terbitkan Batasan Informasi Publik

kotatuban.com – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Tuban bakal menerbitkan batasan informasi publik. Sehingga, Organiasi Perangkat Daerah (OPD) memahami mana informasi yang dapat diberikan publik dan mana yang tidak.
Kepala Diskominfo sekaligus Ketua PPID Utama Kabupaten Tuban, Herry Prasetyo,  menyampaikan, bahwa OPD harus memahami hal-hal apa saja yang dikecualikan untuk di informasikan ke publik. Selama ini banyak OPD, dan instansi yang dimintai informasi oleh Lembaga, LSM atau perorangan.
”Apabila informasi tersebut tidak dapat dikelola dengan baik oleh masing-masing OPD akan sangat beresiko,” terang Hery.
Lebih lanjut Hery mengatakan,  pihaknya tengah memetakan mana saja informasi yang boleh, dan tidak boleh diketahui oleh publik. ”Kami sudah berkonsultasi dengan para pakar, dan memetakkan apa-apa saja boleh dan tidak boleh di informasikan ke publik,” ungkapnya.
Sehingga, diharapkan OPD segera mengirimkan mana saja data yang boleh, dan tidak boleh dibagikan ke publik. Biar semua sama, OPD harus mengirimkan keputusan Kepala OPD terkait hal tersebut.
Selanjutnya penguatan boleh tidaknya data informasi diketahui oleh publik, akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Ketua PPID Utama. SK ini akan menjadi proteksi, dan hak bagi OPD untuk menolak memberikan informasi yang diminta oleh Perorangan,  Lembaga, dan LSM.
Adapun alur permohonan informasi melalui PPID, pertama, pemohon datang ke desk layanan informasi untuk mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi.
Kedua, adanya maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas. Selanjutnya petugas akan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon.
Ketiga, petugas akan memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir yang ditandatangani oleh pemohon. Keempat,   petugas menyerahkan informasi sesuai yang diminta oleh pemohon atau pengguna informasi.
Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, maka PPID menyampaikan alasan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku. Terakhir, petugas memberikan tanda bukti Penyerahan informasi publik.
”Untuk jangka waktu penyelesaian pemenuhan permintaan, setelah persyaratan dipenuhi waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 hari sejak diterima oleh PPID,” pungkasnya. (duc)

Comments are closed.