oleh

Dispemas Tandatangani MoU dengan Kejaksaan

kotatuban.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintah Desa, dan Keluarga Berencana Kabupaten Tuban menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Tuban, Jumat (03/11).

Penandatanganan nota kesepakatan tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, untuk pemerintah desa tersebut dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Tuban.

Kepala Dispemas Kabupaten Tuban, Mahmudi mengungkapkan, bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan pengelolaan keuangan desa agar lebih efektif, efisien, dan transparan. Selain itu, dengan begitu desa akan lebih baik dan maju lagi.

”Setelah kegiatan ini akan dilakukan sosialisasi kepada desa-desa yang ada di Tuban. Nanti akan kita undang kepala desa, sekertaris desa, dan Bendahara Desa untuk mendapatkan pengarahan terkait pengelolaan keuangan desa,” ujar Mahmudi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Choirul Fauzi mengatakan, kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan memberikan pemahaman keuangan desa terhadap perangkat desa. MoU ini pengelolaan anggaran dana desa. Diharapkan kesalahan-kesalahan dalam pengelolaan anggaran yang ada di desa dapat diminimalisir.

”Kita harus bekerjasama dengan semua pihak untuk melakukan pembinaan terhadap pemerintah desa, agar pengelolaan keuangan desa dapat berjalan dengan baik dan transparan,” ungkapnya.

Menurutnya, saat ini desa menerima uang yang cukup banyak dari berbagai sumber dana baik dari APBD maupun APBN. Sehingga, dana tersebut harus dikelola sesuai dengan regulasi yang ada. Agar tidak ada kepala desa atau perangkat desa yang berurusan dengan hukum.

”Kita berharap jangan sampai ada kepala desa atau perangkat desa di Kabupaten Tuban yang berurusan dengan hukum lagi gara-gara kesalahan pengelolaan keuangan desa,” pungkasnya. (duc)