kotatuban.com – Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi bertambah ruwet. Bukan hanya sekedar memiliki uang namun harus menggunakan Formulir (Form) pembelian.
“Petani harus menggunakan Formulir (Form) untuk mengajukan pupuk bersubsidi. Satu petani satu form harus ditandatangani petani, kelompok tani dan koordinator penyuluh,” terang Ketua Komtak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Tuban, Ali Imron, saat dialog terkait distribusi pupuk bersubsidi dengan DPRD Tuban di kantor DPRD setempat, Rabu (23/9/2020).
Dialog yang dipimpin langsung Ketua DPRD Tuban, Miyadi itu juga dihadiri, Gapoktan, distributor, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) serta {etrokimia Gresik sebagai produsen pupuk.
Ditambahkan Ali Imron, berhubung ini merupakan kebijakan baru maka para petani harus menyesuaikan.Meskipun hal itu dianggap memberatkan para petani dan bertambah ruwet.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Tuban Miyadi menyampaikan, dialog ini digelar dalam rangka untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pendistribusian pupuk bersubsidi yang ada saat ini.
“Siang ini persoalan yang kaitannya dengan pendistribusian pupuk sudah diselesaikan,” terang Miyadi usai dialog bersama KTNA dan Gapoktan,” ungkapnya.
Menurutnya, dari hasil dialog hampir semua distributor telah menyalurkan jatah pupuk bersubsidi di masing-masing kios resmi. Namun, karena adanya SE Kementan RI terkait proses pendistribusian pupuk bersubsidi harus menggunakan Kartu Tani, sehingga muncul persoalan-persoalan baru.
“Proses pendistribusian pupuk bersubsidi mulai tahun 2020 diwajibkan menggunakan Kartu Tani, kalau tidak menggunakan Kartu Tani tahun 2021 mendatang petani tidak akan ada jatah alokasi pupuk bersubsidi.
ebih lanjut, untuk sementara ini bagi petani yang belum mendapatkan Kartu Tani bisa mengajukan dengan menggunakan formulir pembelian pupuk bersubsidi. Adapun form tersebut sesuai dengan jatah yang ada di elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (PPKP) Kabupaten Tuban Murtadji menyampaikan, mengacu pada SE Kementan RI mulai 1 September 2020 pendistribusian pupuk bersubsidi kepada petani harus menggunakan Kartu Tani.
“ Untuk sementara ini pupuk bersubsidi bisa diambil oleh petani dengan manual. Namun harus sesuai dengan e RDKK. Dan alhamdulillah e RDKK Tuban bagus,” ucap Murtadji.
Ditambahkannya, untuk tahun 2020 jumlah alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 142, 369 ton. Dengan rincian 45,195 ton pupuk Urea, 6.854 ton pupuk SP36, 51.145 ton pupuk NPK, 10.776 ton pupuk ZA dan 28.399 ton pupuk Organik. (ims)