kotatuban.com – Komandan Kodim (Dandim) 0811/Tuban, Letkol Inf Sarwo Supriyo menghimbau kepada distributor dan kios pupuk yang ada di Kabupaten Tuban tidak berbuat “nakal” atau melanggar aturan penjualan pupuk bersubsidi. Sehingga, perbuatannya tersebut dapat merugikan para petani.
Himbauan tersebut disampaikan pada rapat koordinasi distribusi pupuk bersubsidi dan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) kios resmi tahun 2017 se Kabupaten Tuban, diaula pertemuan Makodim Tuban, Rabu (08/02).
”Jika ketahuan distributor maupun kios pupuk bersubsidi menjual pupuk tidak sesuai dengan ketentuan akan kita tindak dengan tegas. Bahkan kita tidak segan-segan akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk mencabut ijin oprasionalnya. Untuk itu kita meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada kita jika ada distributor atau kios pupuk berbuat nakal,” ungkap Dandim.
Menurutnya, anggota TNI akan melakukan pengawasan dan pengawalan peredaran pupuk bersubsidi mulai dari gudang, distributor, kios, sampai ke petani. Pengawalan tersebut untuk memantau ketepatan pupuk bersubsidi. Ketepatan tersebut meliputi tepat jumlahnya, tepat jenisnya, dan tepat peruntukannya, tepat tempatnya, tepat mutu, dan tepat harganya.
”Untuk distributor pupuk bersubsidi jika mau mengirim pupuk ke kios-kios saya berharap berkomunikasi dengan Danramil terlebih dahulu. Selain itu, saya juga menghimbau kepada semua Babinsa untuk melakukan pengawasan distribusi pupuk sampai dengan ketangan petani,” ungkapnya.
Dengan begitu, lanjut Dandim mengatakan, ketersedian pupuk ditingkatan petani diharapkan dapat meningkatkan produktifitas dan hasil panen petani. Sehingga, kedepan swasembada pangan di Indonesia dapat tercapai.
”Oleh karena itu pada tahun 2017 ini saya tidak mau dengar lagi ada kios pupuk bersubsi yang menjual kepada para petani jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” pungkasnya. (duc)