kotatuban.com – Puluhan warga Desa Kapu, Kecamatan Merakurak melakukan aksi demonstrasi di Balai desa setempat, Rabu (12/10) malam. Aksi unjuk rasa warga tersebut ditengarahi warga tidak puas dengan kinerja panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kapu. Selain itu, puluhan warga itu menuding panitia Pilkades tidak transpran.
”Banyak warga Desa Kapu yang tidak mengetahui perkembangan Pilkades. Kapan dibukanya pendaftaran, kok tiba-tiba ditutup. Dan katannya sudah ada yang daftar,” ujar koordinator aksi, Anang Jatmiko.
Menurutnya, panitia Pilkades Kapu sejak awal tidak ada transparansi. Pasalnya, panitia tidak mengungumkan secara luas terkait pendaftaran dan persyaratan bakal calon Kades Kapu. Tahu-tahu waktu pendaftaran Kades telah ditutup. Hal itulah yang membuat warga geram dan melakukan aksi demonstrasi tersebut.
”Atas kesepakatan warga kita melakukan aksi ini, dan menuntut panitia Pilkades harus membuka pendaftaran gelombang kedua,” ungkapnya.
Permintaan tersebut atas dasar brosur pengumuman tidak tercantum gelombang satu dan dua, indikasinya panitia telah melanggar aturan. Pasca pendaftaran ditutup dan sudah ada calon yang dinyatakan lolos administrasinya, panitia tidak mempublikasikan ke masyarakat.
Selain itu, massa yang melakukan aksi demonstrasi tersebut juga menuding panitia telah melakukan pungutan kepada calon kepala desa, dan itu tidak disosialisasikan dalam pengumuman awal. Kegeraman warga bertambah ketika panitia enggan membeber dana yang diperoleh dari dua pasangan calon kepala desa, disinyalir pula sepasang suami istri.
”Alasan ini cukup kuat untuk membuka pendaftaran gelombang kedua karena ada warga yang ingin mendaftar. Karena pendaftaran glombang pertama yang lalu oleh panitia tidak diumumkan,” tandasnya.
Menyikapi tuntutan warga, ketua panitia Pilkades Kapu, Nur Solahudin, mengaku tidak ada masalah dalam pendaftaran calon Pilkades di desanya. Meskipun demikian, pihaknya enggan membeber hasil mediasi detailnya. Hanya saja semua tahapan telah dilakukan sesuai arahan dari Bappemas.
”Apabila warga menuntut untuk dibuka pendaftaran gelombang kedua jelas tidak mungkin, karena kuota gelombang pertama sudah terpenuhi. Dan ada dua calon,” tegasnya.
Selain itu, pendaftaran calon sudah ditutup tanggal 6 September 2016 kemarin. Sekaligus dalam aturan Pilkades, tidak ada kebijakan yang mengatur dibukanya pendaftaran ulang, apabila pada gelompang pertama kuota calon telah terpenuhi.
”Kami akan koordinasi dulu soal ini, apapun keputusan Bappemas itu yang akan kami lakukan dan kami jalankan. Karena kita bekerja sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (duc)