kotatuban.com – Nasib tragis menimpa Manisah (57), warga desa Kablukan, Kecamatan Bangilan. Karena dituduh melakukan selingkuh, perempuan tersebut tewas ditangan suaminya sendiri, Suwoto (60). Suwoto menghajar istrinya dengan sebatang kayu yang biasa dipakai sebagai alu (alat penumbuk kopi, Red).
Berdasarkan informasi yang dihimpun kotatuban.com, penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya korban tersebut berawal saat suami istri tersebut terlibat percekcokkan.
Pemicu pertengkaran, diduga karena Suwoto mencurigai Manisah, istrinya, melakukan perselingkuhan. Karena tidak mampu menguasai emosi, Suwoto lalu mengambil sebatang alu untuk memukul istrinya. Akibat pukulan benda keras tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala hingga menyebabkan korban meninggal di tempat kejadian.
”Korban dipukul oleh pelaku sebanyak dua kali dengan menggunakan penumbuk kopi yang terbuat dari kayu. Pukulan tersebut mengenai kepala korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Wahyu Hidayat.
”Pelaku kemudian berhasil kita tangkap untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan korban di bawa ke rumah sakit untuk visum,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, dalam kasus tersebut pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 Undang-undang RI nomer 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDR) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ”Kami juga masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” pungkasnya. (duc)