
kotatuban.com-Satu keluarga dari Desa Temaji, Kecamatan Jenu, tidak menyangka tanah warisan dari leluhurnya tiba-tiba diatasnamakan orang lain. Adalah Somin dan dua anak menantunya masing-masing Warjo dan Kusnan, mereka kini tengah bingung dengan persoalan tanah yang membelit mereka.
Bahkan, ketiganya malah dilaporkan ke polisi karena dianggap menyerobot tanah yang telah mereka garap turun temurun itu. Sayangnya, mereka juga tidak tahu siapa yang melaporkan dan menuduhnya menyerobot tanah tersebut.
“Saya ini orang tidak tahu apa-apa, saya ya takut tiba-tiba dipanggil untuk dimintai keterangan ke kantor polisi,” ujar Somin saat berada di Balai Wartawan, jalan Pramuka Tuban, Sabtu (11/06).
Dia menjelaskan, sebelum dia mendapatkan surat panggilan dari kepolisian, sekitar satu bulan lalu dirinya diminta tandatangan oleh seorang perangkat desa setempat, dengan maksud melepaskan tanah yang digarapnya bersama kedua anak mantunya, namun dirinya menolak. Kemudian dirinya dan sekitar 30 orang lainnya juga dipanggil ke balai desa juga dengan maksud yang sama melepaskan tanah yang menjadi garapanya sejak tahun 75 itu.
“Saya ya bingung tanah itu dari orang tua saya sejak tahun 75, jauh sebelum itu tanah juga juga sudah dikuasai orang tua saya. Kok aneh ada yang mengaku pemilik tanah dan punya sertifikat,” kata Somin.
Senada dengan Somin, Warjo anaknya juga heran, jika memang tanah itu disertifikatkan harusnya bukan orang lain melainkan keluarganya. Sebab yang menguasai tanah itu adalah keluarganya bukan orang lain.
“Tanah ini tidak pernah dijual, keluarga juga tidak pernah merasa menjual tanah ini kepada siapapun, itu sumber penghidupan keluarga selama ini, tidak mungin dijual,” katanya.
Keluarga tersebut menduga ada yang sengaja memanipulasi data, bahkan selama ini keluarga Somin tidak pernah diajak berkomunikasi dengan pihak desa. Bahkan, pihaknya juga kaget, tiba-tiba ada seseorang yang mengaku memiliki sertifikat tanah yang sudah mereka kuasai sejak berpuluh tahun lamanya itu. Bahkan menurut Warijo, pihak desa juga seolah tidak mau tahu atas persoalan tersebut dan terkesan tidak mau campur tangan.
“Ya tidak pernah diajak ngomong apa-apa, kemarin itu diajak kumpul di balai desa untuk tandatangan tapi saya tidak mau,” katanya.
Sementara itu, Kasat reskrim Polres Tuban, AKP Suharta saat dikonfirmasi soal penyerobotan tanah milik petani tersebut membenarkan, adanya pemanggilan tiga petani Desa Temaji. Meraka dipanggil untuk dmintai klarifikasi atas laporan Sudarno.
“Ada yang melapor tentu kita klarifikasi, ceritanya bagaimana kemudian baru dapat kami simpulkan,” kata Suharta.
Lebih lanjut Suharta mengatakan, belum mengetahui cerita soal kepemilikan tanah yang saat ini sertifikatnya atas nama Sudarno.
“Setelah kami tahu nanti juga akan kami konfirmasi ke BPN dan pihak desa,” katanya. (kim)