oleh

Doble Job, Panwaslucam Harus Mundur

kotatuban.com – Pengisian Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Kabupaten Tuban untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Jawa Timur priode 2018-2023 baru dilaksanakan tes tulis, Jumat (06/10) kemarin.
Sedangkan, peserta yang mengikuti Panwaslucam tersebut banyak terdapat perserta yang telah menjadi Pendamping Desa, Pendaming Keluarga Harapan (PKH), guru yang telah mendapatkan sertifikasi, maupun profesi lain yang mendapatkan gaji yang bersumber baik dari APBN maupun APBD.
”Siapapun boleh mendaftar Panwaslucam dan mengikuti ujian. Namun, saat saat nanti telah jadi dan terpilih yang ketahuan doble job kita suruh memilih salah satu,” terang, Ketua Panwaskab Tuban, Masrukhin, Sabtu (07/10).
Menurutnya, dalam undang-undang pemilu maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Panwaslucam harus bekerja paruh waktu. Sehingga, jika Panwaslucam memiliki dua pekerjaan atau doble job tidak mungkin bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
”Panwaslucam itu harus bisa bekerja paruh waktu. Sehingga, tidak boleh Panwaslucam doble job,” ungkapnya.
Diketahui, sebanyak 215 telah mengikuti tes tulis Panwaslucam. Nantinya, tes tulis tersebut akan diumumkan pada sekitar tanggal 9 Oktober mendatang. Selain itu, perkecamatan akan diambil 6 besar dan selanjutnya akan mengikuti tes wawancara. (duc)